SuaraLampung.id - Kapasitas gereja di Lampung saat Natal dibatasi hanya sampai 50 persen dari kapasitas maksimal.
Pembatasan kapasitas jemaat saat ibadah Natal di gereja di Lampung untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, kapasitas maksimal yang diatur bagi tempat ibadah pada Natal maksimal hanya 50 persen.
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, kapasitas maksimal tempat ibadah saat perayaan Natal hanya 50 persen, jangan sampai melebihi kapasitas yang ditentukan," katanya, Kamis (25/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19 akibat timbulnya kerumunan.
"Kita akan atur agar jarak dan protokol kesehatan antar umat saat beribadah sesuai anjuran yang ditetapkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," ucapnya.
Ia menjelaskan, selain itu langkah pengendalian lain yang akan dilakukan yaitu dengan menurunkan pula tim ke sejumlah titik.
"Tim akan disebar ke beberapa titik untuk melakukan pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan bagi masyarakat yang tengah melakukan peribadatan," katanya.
Menurut dia, sesuai instruksi tersebut yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemerintah Provinsi Lampung pun telah melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk mengambil cuti dan bepergian.
Baca Juga: Anies Akan Terbitkan Aturan PPKM Baru Libur Natal dan Tahun Baru
"Untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022, kita minta ASN dilarang untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah. Kecuali ada kegiatan mendesak jangan sampai menambah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang saat ini mulai menurun," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap