SuaraLampung.id - Keberadaan perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, masih menjadi polemik.
Pasalnya perusahaan kupas singkong yang beroperasi di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, tidak memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah angkat bicara mengenai keberadaan perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38, Lampung Timur.
Yayan mengaku sudah memerintahkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Gunung Balak, untuk memberhentikan aktivitas proses produksi perusahaan kupas singkong yang ada dalam kawasan hutan lindung.
Namun kenyataannya sampai saat ini aktivitas perusahaan dimaksud masih terus berjalan.
"Loh saya sudah perintahkan KPH Gunung Balak, agar memberhentikan aktivitas perusahaan kupas singkong dalam kawasan hutan lindung," kata Y Ruchyansyah, saat dikonfirmasi Rabu (23/11/2021) melalui ponselnya.
Kata Kepala Dinas Kehutanan, dirinya memberikan perintah secara formal kepada KPH Gunung Balak agar memberhentikan produksi kupas singkong milik Komang sebulan lalu.
Sebab lokasi perusahaan dan kondisi bangunan secara permanen sudah dinyatakan masuk wilayah register 38, Gunung Balak, Lampung Timur.
"Kalau memang belum diberhentikan, saya akan panggil KPH Gunung Balak, kemungkinan besok akan saya panggil," kata Yayan Ruchyansyah, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Sempat Dianggap Gila, Pemuda Lampung Timur Mampu Hasilkan Varietas Unggul Alpukat
Lanjut Ruchyansyah, kalau memang pemilik perusahan hendak memproses perizinan pengelolaan kawasan register 38, dipersilahkan namun aktivitas produksi kupas singkong harus diberhentikan hingga izin pengelolaan lahan selesai.
Warga Ditolak Buat Usaha Komersil di Gunung Balak
Adanya perusahaan produksi kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, membuat dua warga Lampung Timur yakni Husein dan Feri, mendatangi Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Tujuan dua warga Lampung Timur mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ingin meminta izin mengelola kawasan dengan membuat usaha komersil.
"Ya tujuan kami berdua ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, ingin koordinasi bagaiman cara nya bisa mendapat izin perusahaan dalam kawasan hutan lindung," kata Feri dan Husein, Selasa (23/11/2021).
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Konservasi hutan Zulhaidir, menyarankan kedua orang tersebut,mengurus berbagai persyaratan, hingga disetujui oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk membuat usaha komersil di hutan lindung Gunung Balak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal