SuaraLampung.id - Keberadaan perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, masih menjadi polemik.
Pasalnya perusahaan kupas singkong yang beroperasi di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, tidak memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah angkat bicara mengenai keberadaan perusahaan kupas singkong di hutan lindung Register 38, Lampung Timur.
Yayan mengaku sudah memerintahkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Gunung Balak, untuk memberhentikan aktivitas proses produksi perusahaan kupas singkong yang ada dalam kawasan hutan lindung.
Namun kenyataannya sampai saat ini aktivitas perusahaan dimaksud masih terus berjalan.
"Loh saya sudah perintahkan KPH Gunung Balak, agar memberhentikan aktivitas perusahaan kupas singkong dalam kawasan hutan lindung," kata Y Ruchyansyah, saat dikonfirmasi Rabu (23/11/2021) melalui ponselnya.
Kata Kepala Dinas Kehutanan, dirinya memberikan perintah secara formal kepada KPH Gunung Balak agar memberhentikan produksi kupas singkong milik Komang sebulan lalu.
Sebab lokasi perusahaan dan kondisi bangunan secara permanen sudah dinyatakan masuk wilayah register 38, Gunung Balak, Lampung Timur.
"Kalau memang belum diberhentikan, saya akan panggil KPH Gunung Balak, kemungkinan besok akan saya panggil," kata Yayan Ruchyansyah, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Sempat Dianggap Gila, Pemuda Lampung Timur Mampu Hasilkan Varietas Unggul Alpukat
Lanjut Ruchyansyah, kalau memang pemilik perusahan hendak memproses perizinan pengelolaan kawasan register 38, dipersilahkan namun aktivitas produksi kupas singkong harus diberhentikan hingga izin pengelolaan lahan selesai.
Warga Ditolak Buat Usaha Komersil di Gunung Balak
Adanya perusahaan produksi kupas singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak, membuat dua warga Lampung Timur yakni Husein dan Feri, mendatangi Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Tujuan dua warga Lampung Timur mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ingin meminta izin mengelola kawasan dengan membuat usaha komersil.
"Ya tujuan kami berdua ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, ingin koordinasi bagaiman cara nya bisa mendapat izin perusahaan dalam kawasan hutan lindung," kata Feri dan Husein, Selasa (23/11/2021).
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Konservasi hutan Zulhaidir, menyarankan kedua orang tersebut,mengurus berbagai persyaratan, hingga disetujui oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk membuat usaha komersil di hutan lindung Gunung Balak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor
-
Akhir Pelarian Penipu Tenaga Kerja di Lampung Tengah