SuaraLampung.id - Sebanyak 25 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp 300 ribu.
Padahal secara aturan ASN dilarang menerima bansos. Pemerintah Provinsi Lampung sendiri masih mempelajari masalah ASN di Lampung yang menerima bansos.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sendiri mengaku baru tahu adanya ASN di Lampung yang menerima bansos.
"Kami masih mempelajari dahulu permasalahan ini apakah disengaja atau ada unsur ketidaksengajaan, sebab permasalahan ini baru diketahui," ujar Fahrizal Darminto, Selasa (23/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Lift Jatuh di Proyek Lampung Bay City
Ia mengatakan, untuk pemberian sanksi bagi ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial berupa BST dengan nilai Rp 300 ribu tersebut pun belum ditentukan.
"Sebetulnya belum ada peraturan yang mengatur sanksi atas hal tersebut, namun memang ASN ini tidak termasuk menerima dan harus mengembalikan yang bukan haknya. Namun kita harus menelisik dan melihat permasalahannya," katanya.
Sebelumnya diketahui ada sebanyak 25 aparatur sipil negara di Provinsi Lampung terindikasi menerima bantuan sosial tunai (BST) dan telah diperiksa secara komperhensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehingga untuk mengantisipasi kejadian serupa Dinas Sosial setempat akan terus memvalidasi dan memverifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala guna mengantisipasi adanya pendataan penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Diketahui pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan.
Baca Juga: Saksikan!! Link Live Streaming Badak Lampung Vs RANS Cilegon Fc, Sedang Berlangsung
Sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Perludem Temukan Lebih 3.000 Kasus Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Ini Dosa Prabowo
-
Mendagri Tito Ancam Copot PJ Gubernur dan ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024
-
Helldy Agustian Pilih Tak Ngantor Selama Masa Tenang Hingga Pencoblosan Karena Alasan Ini
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Cair! Cara Daftar Bansos Mandiri Lewat HP, Anti Ribet!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"