SuaraLampung.id - Sebanyak 25 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp 300 ribu.
Padahal secara aturan ASN dilarang menerima bansos. Pemerintah Provinsi Lampung sendiri masih mempelajari masalah ASN di Lampung yang menerima bansos.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sendiri mengaku baru tahu adanya ASN di Lampung yang menerima bansos.
"Kami masih mempelajari dahulu permasalahan ini apakah disengaja atau ada unsur ketidaksengajaan, sebab permasalahan ini baru diketahui," ujar Fahrizal Darminto, Selasa (23/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan, untuk pemberian sanksi bagi ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial berupa BST dengan nilai Rp 300 ribu tersebut pun belum ditentukan.
"Sebetulnya belum ada peraturan yang mengatur sanksi atas hal tersebut, namun memang ASN ini tidak termasuk menerima dan harus mengembalikan yang bukan haknya. Namun kita harus menelisik dan melihat permasalahannya," katanya.
Sebelumnya diketahui ada sebanyak 25 aparatur sipil negara di Provinsi Lampung terindikasi menerima bantuan sosial tunai (BST) dan telah diperiksa secara komperhensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehingga untuk mengantisipasi kejadian serupa Dinas Sosial setempat akan terus memvalidasi dan memverifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala guna mengantisipasi adanya pendataan penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Diketahui pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan.
Baca Juga: Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Lift Jatuh di Proyek Lampung Bay City
Sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran