Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 22 November 2021 | 15:02 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua anggota Satpol PP Provinsi Lampung ditangkap bawa sabu. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. 

Polisi menangkap dua anggota Satpol PP Provinsi Lampung ini di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Rabu (17/11/2021). 

Dua anggota Satpol PP Provinsi Lampung ini ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Dua anggota Satpol PP Provinsi Lampung yang ditangkap kasus narkoba ialah Zulian Effendi (33), warga Sepangjaya, Labuhanratu, Kota Bandar Lampung; dan Andi Saputra (35) warga Sungai langka,Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga: Benda Peninggalan Bersejarah di Museum Lampung Dikaji untuk Jadi Cagar Budaya

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri, mengatakan, kedua tersangka ditangkap anggotanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersangka kerap kali dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal narkoba melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka itu," kata Zainul Fachri, Senin (22/11/2021). 

Saat Tim opsnal datang ke lokasi, melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi lalu menggeledah dua orang itu dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan tersangka Zulian Effendi di dalam mulut atau di balik lidahnya.

Keterangan dua tersangka, mereka menggunakan sabu untuk stamina saat bekerja. 

Baca Juga: Viral Rumah Jenderal Polisi Disatroni Maling di Sukarame, Satu Motor Raib

Kontributor : Ahmad Amri

Load More