SuaraLampung.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera mengambil sikap mengenai jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung.
Ini karena jadwal Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember bertepatan dengan adanya kebijakan PPKM Level 3 memasuki Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
PBNU akan segera menggelar musyawarah terbatas untuk membahas kepastian pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
"Akan kami rapatkan dulu. Kita musyawarah terbatas bersama Rais 'Aam, Katib 'Aam, dan Sekjen," ujar Ketum PBNU Said Aqil Sirodj dalam keterangan terulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Muktamar Ke-34 NU akan berlangsung pada 23 hingga 25 Desember 2021.
Namun pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari di seluruh wilayah di Indonesia guna membatasi mobilitas masyarakat saat berlibur.
Akibat adanya kebijakan PPKM itu maka pelaksanaan muktamar di Lampung akan terimbas. Saat ini muncul wacana apakah akan dimajukan atau diundur hingga PPKM selesai.
Kendati demikian, Said Aqil mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan apapun soal pelaksanaan muktamar dan PBNU akan berembug untuk memutuskan yang terbaik.
"Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Ketua DPRD Bandar Lampung Soroti Rencana Penggusuran PKL di Jalan Bukittinggi
Menurut Said, sesuai diktum putusan Konferesi Besar NU beberapa waktu lalu, rapat terbatas inilah yang akan memutuskan perubahan waktu muktamar manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan COVID-19.
"Putusan Konbes mengatakan masa khidmat PBNU berlaku sampai terlaksananya Muktamar ke-34," kata dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Muktamar NU Imam Aziz mengatakan bahwa panitia akan patuh pada putusan pemerintah soal kebijakan PPKM.
Apalagi berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September 2021 menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas COVID-19 pusat maupun daerah.
"Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19, baik nasional maupun daerah," ujarnya.
Imam juga mengatakan keputusan penyelenggaraan muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Lowongan Kerja: BSI Buka Program Pemagangan BiBiT Region Jakarta
-
Lowongan Kerja BCA di Bidang Wealth Management, Jadi Karyawan Tetap Setelah 1 Tahun
-
Katalog Promo Selasa Diskon 10 Persen Super Indo: Bikin Belanja Lebih Hemat
-
Nikmati Promo Spesial JCO Minuman Dingin Hanya Rp 81 Ribu: Bikin Harimu Makin Ceria
-
Cara Daftar Program Pemagangan Kemnaker 2025 Mulai Hari Ini, Cek Persyaratannya