SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Timur turun tangan menyelidiki keberadaan perusahaan pengepul singkong di hutan lindung Gunung Balak.
Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman, mengaku sudah mendatangi lokasi perusahaan pengepul singkong yang ada di Gunung Balak, Lampung Timur.
Tim Tipidter Polres Lampung Timur mendatangi lokasi perusahaan pengepul singkong di Gunung Balak pada Jumat (30/10/2021) sore.
Saat itu menurut Hendra timnya melihat ada aktivitas puluhan pekerja dari pengupas, penimbang dan kuli panggul di perusahaan pengepul singkong di Gunung Balak. Selain itu tim melihat mobil boks jenis tronton dalam kapasitas di atas 20 ton.
"Iya kami sudah pastikan lokasi lapak singkong dalam skala besar di Gunung Balak. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan ijin pengelolaan usaha dalam kawasan," kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman, Sabtu (30/10/2021).
Selanjutnya penyidik Tipidter akan melakukan pemanggilan Kepala KPH Gunung Balak, pemilik usaha lapak singkong dan Kepala Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
"Sementara baru itu yang kami lakukan. Senin depan baru tahap pemeriksaan kepada tiga orang yang kami sebutkan tadi, dan juga kami akan melakukan koordinasi dengan Gakum KSDA".Kata Hendra.
Kepala KPH Gunung Balak Yulius terkesan setengah hati dalam menyelesaika persoalan keberadaan usaha lapak singkong dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak.
Kata Yulius, usaha yang dilakoni K hanya usaha rumahan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Baca Juga: Pelaku Perburuan Liar di TNWK Manfaatkan Jalur Laut sebagai Akses Keluar Masuk
"Sudah kami lakukan pemanggilan dan teguran agar merelokasi tempat usaha, memang laporan tersebut belum kami kirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung," ucap Yulius.
Menurutnya memang benar lapak singkong itu berada di wilayah hutan lindung dan tidak ada izin dari Kementerian Kehutanan terkait pengelolaa hutan. Tapi lanjut Yulius itu hanya usaha rumahan.
"Kami menyikapinya harus dengan cara persuasif, tidak harus langsung meminta tempat usaha tersebut tutup. Secara kasat mata tidak mengganggu lingkungan, limbah pun tidak ada," ungkap Yulius saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/10/2021).
Kontributor: Agus Susanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Itera Terima Dana Internasional untuk Selamatkan Tanaman Kantong Semar
-
Guru Ancam Cekik Murid Saat Upacara di Pesawaran: Terungkap Kondisi Kejiwaannya
-
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Ini Sejumlah Keunggulannya
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan