Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Ilustrasi Perusahaan pengepul singkong di Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur, Senin (25/10/2021). Polisi dari Tipidter Polres Lampung Timur sudah mendatangi perusahaan pengepul singkong di Gunung Balak. [Suaralampung.id/Santo]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Timur turun tangan menyelidiki keberadaan perusahaan pengepul singkong di hutan lindung Gunung Balak

Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman, mengaku sudah mendatangi lokasi perusahaan pengepul singkong yang ada di Gunung Balak, Lampung Timur.

Tim Tipidter Polres Lampung Timur mendatangi lokasi perusahaan pengepul singkong di Gunung Balak pada Jumat (30/10/2021) sore.

Saat itu menurut Hendra timnya melihat ada aktivitas puluhan pekerja dari pengupas, penimbang dan kuli panggul di perusahaan pengepul singkong di Gunung Balak. Selain itu tim melihat  mobil boks jenis tronton dalam kapasitas di atas 20 ton.

Baca Juga: Pelaku Perburuan Liar di TNWK Manfaatkan Jalur Laut sebagai Akses Keluar Masuk

"Iya kami sudah pastikan lokasi lapak singkong dalam skala besar di Gunung Balak. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan ijin pengelolaan usaha dalam kawasan," kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman, Sabtu (30/10/2021).

Selanjutnya penyidik Tipidter akan melakukan pemanggilan Kepala KPH Gunung Balak, pemilik usaha lapak singkong dan Kepala Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.

"Sementara baru itu yang kami lakukan. Senin depan baru tahap pemeriksaan kepada tiga orang yang kami sebutkan tadi, dan juga kami akan melakukan koordinasi dengan Gakum KSDA".Kata Hendra.

Kepala KPH Gunung Balak Yulius terkesan setengah hati dalam menyelesaika persoalan keberadaan usaha lapak singkong dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak.

Kata Yulius, usaha yang dilakoni K hanya usaha rumahan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Baca Juga: Hina Lampung di Facebook, Pemuda Asal Lampung Timur Ditangkap

"Sudah kami lakukan pemanggilan dan teguran agar merelokasi tempat usaha, memang laporan tersebut belum kami kirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung," ucap Yulius.

Menurutnya memang benar lapak singkong itu berada di wilayah hutan lindung dan tidak ada izin dari Kementerian Kehutanan terkait pengelolaa hutan. Tapi  lanjut Yulius itu hanya usaha rumahan.

"Kami menyikapinya harus dengan cara persuasif, tidak harus langsung meminta tempat usaha tersebut tutup. Secara kasat mata tidak mengganggu lingkungan, limbah pun tidak ada," ungkap Yulius saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/10/2021).

Kontributor: Agus Susanto

Load More