SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Timur turun tangan menyelidiki keberadaan perusahaan pengepul singkong di hutan lindung Gunung Balak.
Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman, mengaku sudah mendatangi lokasi perusahaan pengepul singkong yang ada di Gunung Balak, Lampung Timur.
Tim Tipidter Polres Lampung Timur mendatangi lokasi perusahaan pengepul singkong di Gunung Balak pada Jumat (30/10/2021) sore.
Saat itu menurut Hendra timnya melihat ada aktivitas puluhan pekerja dari pengupas, penimbang dan kuli panggul di perusahaan pengepul singkong di Gunung Balak. Selain itu tim melihat mobil boks jenis tronton dalam kapasitas di atas 20 ton.
"Iya kami sudah pastikan lokasi lapak singkong dalam skala besar di Gunung Balak. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan ijin pengelolaan usaha dalam kawasan," kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman, Sabtu (30/10/2021).
Selanjutnya penyidik Tipidter akan melakukan pemanggilan Kepala KPH Gunung Balak, pemilik usaha lapak singkong dan Kepala Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
"Sementara baru itu yang kami lakukan. Senin depan baru tahap pemeriksaan kepada tiga orang yang kami sebutkan tadi, dan juga kami akan melakukan koordinasi dengan Gakum KSDA".Kata Hendra.
Kepala KPH Gunung Balak Yulius terkesan setengah hati dalam menyelesaika persoalan keberadaan usaha lapak singkong dalam kawasan hutan lindung Gunung Balak.
Kata Yulius, usaha yang dilakoni K hanya usaha rumahan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Baca Juga: Pelaku Perburuan Liar di TNWK Manfaatkan Jalur Laut sebagai Akses Keluar Masuk
"Sudah kami lakukan pemanggilan dan teguran agar merelokasi tempat usaha, memang laporan tersebut belum kami kirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung," ucap Yulius.
Menurutnya memang benar lapak singkong itu berada di wilayah hutan lindung dan tidak ada izin dari Kementerian Kehutanan terkait pengelolaa hutan. Tapi lanjut Yulius itu hanya usaha rumahan.
"Kami menyikapinya harus dengan cara persuasif, tidak harus langsung meminta tempat usaha tersebut tutup. Secara kasat mata tidak mengganggu lingkungan, limbah pun tidak ada," ungkap Yulius saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/10/2021).
Kontributor: Agus Susanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,