Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:49 WIB
Perusahaan pengepul singkong di Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur, Senin (25/10/2021). [Suaralampung.id/Santo]

SuaraLampung.id - Keberadaan perusahaan pengepul singkong di kawasan Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur, menjadi tanda tanya. Sesuai aturan, tidak boleh mendirikan perusahaan di tengah kawasan hutan lindung. 

Keberadaan perusahaan pengepul singkong di hutan lindung Gunung Balak, Lampung Timur, bukan tidak diketahui oleh pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

Kasi KSDAE Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Gunung Balak, sudah melayangkan surat teguran terkait berdirinya perusahaan singkong di dalam kawasan hutan Lindung, Kabupaten Lampung Timur.

Pantauan Suaralampung.id, Senin (26/10/2021) sore, suasana perusahaan pengepul lapak singkong di Hutan Lindung, Gunung Balak, Lampung Timur, tampak sepi. 

Baca Juga: BKSDA-KPC-COP Lepasliarkan Satu Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Lesan

Hanya tampak beberapa pekerja duduk pada pintu masuk lapak tersebut. Dua mobil truk sedang mengangkut singkong afkir yang dinilai tidak layak kirim ke salah satu perusahaan di Jakarta.

Hari itu perusahaan tersebut tidak produksi. Dalam satu pekan, perusahaan mengirim singkong ke Jakarta hanya tiga kali.

"Ya singkong yang kami kirim ke Jakarta sudah dalam kondisi dikupas karena menjadi bahan makanan ringan oleh perusahaan," kata salah seorang pria yang sedang duduk bersama rekannya di dalam lokasi lapak tersebut, Senin (26/10/2021) sore.

Sumbang Kontribusi PAD Desa

Perusahaan pengepul lapak singkong yang ada di wilayah Hutan Lindung Gunung Balak, milik salah satu warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono, berinisial K. 

Baca Juga: Sejarah Pembentukan Pemerintah Darurat di Desa Rejoagung Lampung Timur

Saat ditemui, pemilik perusahaan lapak tersebut enggan dikonfirmasi lebih jauh.

Load More