SuaraLampung.id - Sebut Lampung biadab di media sosial Facebook, pemuda asal Labuan Ratu, Pasir Sakti, Lampung Timur, inisial RW (24) ditangkap aparat kepolisian.
Warga Pasir Sakti, Lampung Timur, ini ditangkap karena kasus ujaran kebencian lewat media sosial Facebook karena menulis Lampung biadab.
Atas perbuatannya menulis Lampung biadab di Facebook, RW dijerat tindak pidana informasi transaksi dan elektronika (ITE).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku ditangkap di persembunyiannya di Ciledug, Tangerang, Banten pada 24 Oktober 2021.
Ada pun modus pelaku ini membuat akun media sosial Facebook secara palsu.
Pelaku dengan akun Facebook bernama Siswanto Kirun Ollong mengunggah status yang menjelekkan Lampung.
"Unggahan itu melalui media sosial, dengan akun dan foto profil bukan dirinya, melainkan orang lain yang menjadi korban," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku melakukan perbuatan itu, karena merasa sakit hati dengan korban yang dituduh mencuri ayam.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban melalui WhatsApp, sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian pada 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Update: Kasus Positif Covid-19 Lampung Bertambah 11 Orang
"Kemudian setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah lima hari berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti akun Facebook korban," ujar Zaky Alkazar Nasution.
Disisi lain, pelaku permohonan maafnya karena telah mencela dan mencaci maki salah satu suku yang ia unggah di Facebook.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang ITE dengan hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah
-
Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong
-
Karhutla Mengamuk di Way Kambas hingga Dekati Kandang Gajah, Bagaimana Nasib Satwa Langka Ini?
-
6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online
-
Tak Terima Hasil Sabung Ayam, Pria di Mesuji Tembak Lawan dari Jarak 2 Meter