Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 11:50 WIB
Ilustrasi Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. Johnny memastikan pemerintah tiadakan cuti bersama akhir tahun. [Antara]

SuaraLampung.id - Pemerintah memastikan menghapus cuti bersama akhir tahun 2021. Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga penyeraban COVID-19. 

Pemerintah memperkirakan jika terjadi libur panjang di akhir tahun akan membuat lonjakan kasus COVID-19. Karena itu diputuskan untuk meniadakan cuti bersama akhir tahun

“Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Kamis (28/10/2021) melalui siaran pers dikutip dari ANTARA.

Johnny mengatakan pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan mengimbau agar masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus Cuti Bersama Nataru, Fakta Baru Tewasnya Mahasiswa UNS

Pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” katanya.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut.

Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat surat negatif PCR Test. Sementara untuk transportasi darat, penumpang harus negatif tes antigen.

Baca Juga: Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19 Akhir Tahun, Dinkes Tangerang Minta Masyarakat Waspada

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.

“Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” kata Johnny. (ANTARA)

Load More