Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:40 WIB
Ilustrasi KPK resmi menetapkan adik kandung eks Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangku Negara tersangka terkait penerimaan gratifikasi. KPK memeriksa Bupati Lampung Utara Budi Utomo dalam kasus gratifikasi Akbar. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraLampung.id - Bupati Lampung Utara Budi Utomo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/10/2021).

Pemeriksaan Bupati Lampung Utara Budi Utomo dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-20219 dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara

Selain Bupati Lampung Utara Budi Utomo, KPK juga memanggil empat saksi lain dalam perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang juga adik Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 untuk tersangka ATMN bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: JPU KPK ke Prof Mudzakkir: Korupsi Tidak Sama Dengan Kasus Pembunuhan, Koruptor Cerdas

Dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, Budi dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Lampung Utara. Sebelumnya, Budi merupakan wakil bupati dari Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun empat saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Bahrul Syah Alam dan Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), ibu rumah tangga Desi Fitriani, dan PNS Kabupaten Lampung Utara Dicky Pahlevi Suudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Baca Juga: KPK Panggil Bupati Lampung Utara Terkait Kasus Gratifikasi Adiknya

Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.

Load More