SuaraLampung.id - Bupati Lampung Utara Budi Utomo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/10/2021).
Pemeriksaan Bupati Lampung Utara Budi Utomo dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-20219 dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Selain Bupati Lampung Utara Budi Utomo, KPK juga memanggil empat saksi lain dalam perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang juga adik Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 untuk tersangka ATMN bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, Budi dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Lampung Utara. Sebelumnya, Budi merupakan wakil bupati dari Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun empat saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Bahrul Syah Alam dan Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), ibu rumah tangga Desi Fitriani, dan PNS Kabupaten Lampung Utara Dicky Pahlevi Suudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.
Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Baca Juga: JPU KPK ke Prof Mudzakkir: Korupsi Tidak Sama Dengan Kasus Pembunuhan, Koruptor Cerdas
Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.
Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.
Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, BPBD Lampung: Belum Ada Dampak Abu Vulkanik
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci
-
Gerebek Sarang Narkoba di RE Martadinata, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pengedar dan 1 Pemakai
-
Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management