SuaraLampung.id - Dua terdakwa kasus korupsi benih jagung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung, Kamis (21/10/2021).
Dua terdakwa korupsi benih jagung yang mengajukan eksepsi ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan pihak rekanan Imam Mashuri selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
1. Jadi Tersangka Sebelum Ada Kerugian Negara
Minggu Abadi Gumay, kuasa hukum Edi Yanto, mengatakan pihaknya keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kami keberatan klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya kejelasan kerugian negara," kata Minggu Abadi Gumay, usai persidangan.
2. Dakwaan JPU Tidak Jelas
Menurut Gumay, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara terperinci, terkait kronologis sampai kliennya didakwa merugikan negara.
"Kami menilai dakwaan JPU tidak jelas, cermat dan kabur. Sebab dalam dakwaan primer dan subsidair tidak dijelaskan kronologisnya. Kami juga keberatan klien kami didakwa pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi padahal klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
3. Tidak Bertanggungjawab
Baca Juga: Percantik Kota Bandar Lampung, ITERA Contoh Konsep Orchard Road Singapura
Dalam kasus korupsi benih jagung ini menurut Gumay yang paling bertanggungjawab adalah pihak PPK, Pokja dan PL. Sementara Edi Yanto hanya sebagai kepala dinas bukan penguasa anggaran.
"Kenapa klien kami yang dijadikan tersangka? Dalam kasus ini kan ada penanggungjawab, atau aktornya. Mengapa justru dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi," imbuhnya.
4. Sudah Kembalikan Kerugian Negara
Kuasa hukum terdakwa Imam Mashuri, juga keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
"Pertama kami keberatan klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada kejelasan kerugian negaranya. Kemudian kilen kami hanya sebagai pihak pengadaan saja,"kata Robi Oktora, Kamis (21/10/2021).
Kemudian, dalam nota keberatan pihaknya juga menyampaikan keberatan atas kerugian negara sebab pengadaan benih jagung kedaluwarsa,bukan tidak bisa dipakai semua hanya saja speknya berkurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya