SuaraLampung.id - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina membuat pemerintah menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karantina.
Gagasan Satgas Karantina ini datang dari Polda Metro Jaya setelah kasus Rachel Vennya kabur dari karantina mencuat.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi mengusulkan satgas karantina yang menjadi salah satu gagasan dari Polda Metro Jaya dalam penanganan COVID-19 bisa dihadirkan di setiap “entry point” atau pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.
Usulan itu disampaikan agar Satgas Karantina jika sudah diresmikan maka bisa bekerja dengan efektif dan tepat sasaran.
“Kalau bisa di seluruh entry point yang jadi pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Karena untuk apa ada Satgas Karantina di luar entry point,” kata Sonny kepada ANTARA dikutip, Kamis (21/10/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (18/10/2021) menyebutkan pihaknya akan membentuk Satgas Karantina untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dari luar negeri yang berupaya tak memenuhi kewajiban karantinanya.
Gagasan itu menjadi buntut dari kasus selebgram Rachel Vennya yang mangkir dari kewajibannya menjalankan karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat usai menghadiri ajang fesyen internasional.
“Satgas ini untuk mengawasi mereka-mereka yang memang harus karantina, kita akan koordinasi dengan tim satgas pusat, kan ada datanya, ada manifest-nya biar nanti diawasi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
Adapun untuk wilayah kerja Polda Metro Jaya salah satu entry point untuk pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia berlokasi di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Kabur saat Karantina Dibantu Oknum TNI, Rachel Vennya Diperiksa Polisi Hari Ini
Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas COVID-19 nomor 14/2021 yang berlaku sejak 13 Oktober 2021.
Kehadiran Satgas Karantina itu didukung oleh Sonny jika ternyata bisa diterapkan di seluruh pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.
“Di lapangan ini masih belum berjalan 100 persen, bagus jika Polri bisa membentuk seperti Satgas Karantina. Intinya untuk penegakan, pengawasan, dan penanganan karantina yang tepat,” ujar Sonny.
Adapun entry point lainnya yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 adalah Bandara Samratulangi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat, serta Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan Barat.
Karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Tujuannya agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik sehingga tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian COVID-19 di Indonesia yang kini sudah semakin membaik dalam beberapa bulan terakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS