Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:40 WIB
Ilustrasi Rachel Vennya. Gara-gara Rachel Vennya kabur dari karantina digagas pembentukan Satgas Karantina. [Instagram]

Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan. (ANTARA)

Load More