Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 13:07 WIB
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri mengatakan KPK sedang memeriksa tiga saksi kasus Azis Syamsuddin. [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK di Lampung Tengah. 

Dalam perkara penanganan korupsi di Lampung Tengah ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. 

Tiga saksi yang diperiksa dalam perkara penanganan korupsi di Lampung Tengah ialah Syamsi Roli selaku PNS, karyawan BUMN Neta Emilia, dan Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Aula Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Periksa 3 Eks Ajudan Suami Bupati Puput

KPK pada Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Selanjutnya, Robin menghubungi advokat Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut dan kemudian disetujui oleh Azis.

Baca Juga: Dewas Sebut Masih Pelajari Laporan Dugaan Kebohongan Publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur. Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank tersebut kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke tempat penukaran uang untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)

Load More