SuaraLampung.id - Tim Resmob Polda Lampung meringkus buronan jambret yang menewaskan nenek Suciwati (75).
Buronan jambret yang menewaskan nenek Suciwati ini ditangkap Tim Resmob Polda Lampung di sebuah rumah kontrakan di daerah Mangga Dua, Jakarta, Minggu (5/10/2021).
Saat penangkapan, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Rizal Marito, tersangka inisial MF alias Tuyul (21), melakukan perlawanan.
"Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, maka terhadap tersangka MF alias Tuyul terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Rizal Marito saat konferensi pers, Rabu (06/10/2021).
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Bakter Lampung Didominasi Sopir Ngantuk, HK Gelar Operasi Mengantuk
MF alias Tuyul merupakan residivis dalam perkara yang sama. Ia pernah dipidana sebanyak dua kali pada tahun 2019 dan keluar dari penjara pada Maret 2021.
"Setelah bebas pada Maret 2021- September 2021, tersangka menjambret sebanyak 31 kali di wilayah Kota Bandar Lampung, "ujarnya.
Dalam kasus jambret yang menewaskan nenek Suciwati, MF alias Tuyul beraksi bersama rekannya EP alias GP. EP sudah tertangkap lebih dulu tak lama dari penjambretan terjadi.
Menurut Rizal, dua tersangka ini memepet motor yang ditumpangi korban. Saat sasaran sudah dekat tepatnya di bawah flyover Pasar Tugu, Bandar Lampung, Tuyul menarik tas nenek Suciwati.
Motor ojek yang ditumpangi nenek Suciwati terjatuh sementara kedua tersangka gagal mengambil tas korban karena tukang ojek berteriak.
Baca Juga: Kades Way Melan Lampung Utara Korupsi Dana Desa, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Dalam aksinya, kedua pelaku dengan modus memepet korban, lalu merampas barang berharga milik para korban. Dan tersangka MF alias Tuyul berperan sebagai eksekutor," kata Rizal.
Dari penangkapan terhadap tersangka MF alias Tuyul, disita barang bukti berupa saat unit sepeda motor Yamaha R15 yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, pakaian tersangka saat melakukan aksinya.
Tersangka MF alias Tuyul Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke -1 ke -2 diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
MF alias Tuyul mengaku beraksi secara spontan. Menurutnya, jika ada sasaran korban, langsung dipepet dan dirampas barang berharga milik korban.
"Iya saya yang rampas tasnya. Spontan saya," ujar MF alis Tuyul.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal