SuaraLampung.id - Kepala Desa (Kades) Way Melan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara inisial RK (38) menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Utara, telah menahan Kades Way Melan, Lampung Utara atas perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, berkas perkara korupsi dana desa Kades Way Melan, Lampung Utara, dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Selanjutnya Unit Tipidkor Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara korupsi dana desa Kades Way Melan, Lampung Utara, ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (5/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, berkas tersangka kasus dana desa tahun 2018 ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya kami limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi," kata AKP Eko Rendi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelumnya Kades RK ini, korupsi dana desa dengan modus menggunakannya tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian anggaran pemakaiannya juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp200 juta.
"Sebelum dilimpahkan, sebelumnya kami sudah menahan tersangka di Mapolres. Untuk masa penahanan dan proses selanjutnya, ini menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Kotabumi," ujar Eko Rendi Oktama.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp232 Juta, Mantan Kades di Natuna Ditangkap Polisi
Tersangka RK dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG