SuaraLampung.id - RG (38), warga Hulu Sungkai, Lampung Utara, membacok pria inisial LDN (51) sampai tewas.
Peristiwa pembacokan berujung hilangnya nyawa ini terjadi perkebunan karet di Dusun I Tanjung Miring, Hulu Sungkai, Lampung Utara, Kamis (23/9/2021).
Korban LDN tewas di perkebunan karet miliknya di Hulu Sungkai, Lampung Utara, karena mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, RG ditangkap dalam waktu enam jam setelah pembunuhan tersebut.
Penganiayaan ini bermula saat pelaku mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin, di perkebunan karet di Dusun I Tanjung Miring.
"Saat itu pelaku mengambil seikat tanaman daun singkong yang digunakan untuk makanan hewan ternak," kata AKBP Kurniawan Ismail saat ekspos di Mapolres Lampung Utara, Jumat (24/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat pelaku hendak mengambil seikat tanaman singkong, ia kepergok oleh korban, sehingga korban pun marah. Awalnya korban sempat hendak mencabut golok di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku.
"Sebaliknya, pelaku lalu mencabut golok yang ada di pinggang kanannya dengan tangan kanan. Setelah itu langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali hingga korban terjatuh bersimba darah," ujar Kurniawan Ismail.
Setelah kejadian itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya. Dari peristiwa tersebut, tim mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kabur ke OKU Timur Sumatera Selatan.
Baca Juga: Tetangga Sadis Pembacok Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman Seumur Hidup
"Saat tim hendak melakukan pengejaran, tim mendapat informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Mapolres OKU Timur. Sehingga oleh tim, pelaku RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara, untuk ditindaklanjuti," jelas Kurniawan Ismail.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal