SuaraLampung.id - RG (38), warga Hulu Sungkai, Lampung Utara, membacok pria inisial LDN (51) sampai tewas.
Peristiwa pembacokan berujung hilangnya nyawa ini terjadi perkebunan karet di Dusun I Tanjung Miring, Hulu Sungkai, Lampung Utara, Kamis (23/9/2021).
Korban LDN tewas di perkebunan karet miliknya di Hulu Sungkai, Lampung Utara, karena mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, RG ditangkap dalam waktu enam jam setelah pembunuhan tersebut.
Penganiayaan ini bermula saat pelaku mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin, di perkebunan karet di Dusun I Tanjung Miring.
"Saat itu pelaku mengambil seikat tanaman daun singkong yang digunakan untuk makanan hewan ternak," kata AKBP Kurniawan Ismail saat ekspos di Mapolres Lampung Utara, Jumat (24/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat pelaku hendak mengambil seikat tanaman singkong, ia kepergok oleh korban, sehingga korban pun marah. Awalnya korban sempat hendak mencabut golok di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku.
"Sebaliknya, pelaku lalu mencabut golok yang ada di pinggang kanannya dengan tangan kanan. Setelah itu langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali hingga korban terjatuh bersimba darah," ujar Kurniawan Ismail.
Setelah kejadian itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya. Dari peristiwa tersebut, tim mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kabur ke OKU Timur Sumatera Selatan.
Baca Juga: Tetangga Sadis Pembacok Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman Seumur Hidup
"Saat tim hendak melakukan pengejaran, tim mendapat informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Mapolres OKU Timur. Sehingga oleh tim, pelaku RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara, untuk ditindaklanjuti," jelas Kurniawan Ismail.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan
-
Bandar Lampung Tertinggi! Beras dan Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi di Lampung
-
Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU
-
Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter
-
Payroll Lebih Cepat dan Tertib, Ini Solusi Digital dari QLola by BRI