SuaraLampung.id - RG (38), warga Hulu Sungkai, Lampung Utara, membacok pria inisial LDN (51) sampai tewas.
Peristiwa pembacokan berujung hilangnya nyawa ini terjadi perkebunan karet di Dusun I Tanjung Miring, Hulu Sungkai, Lampung Utara, Kamis (23/9/2021).
Korban LDN tewas di perkebunan karet miliknya di Hulu Sungkai, Lampung Utara, karena mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, RG ditangkap dalam waktu enam jam setelah pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Tetangga Sadis Pembacok Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Penganiayaan ini bermula saat pelaku mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin, di perkebunan karet di Dusun I Tanjung Miring.
"Saat itu pelaku mengambil seikat tanaman daun singkong yang digunakan untuk makanan hewan ternak," kata AKBP Kurniawan Ismail saat ekspos di Mapolres Lampung Utara, Jumat (24/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat pelaku hendak mengambil seikat tanaman singkong, ia kepergok oleh korban, sehingga korban pun marah. Awalnya korban sempat hendak mencabut golok di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku.
"Sebaliknya, pelaku lalu mencabut golok yang ada di pinggang kanannya dengan tangan kanan. Setelah itu langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali hingga korban terjatuh bersimba darah," ujar Kurniawan Ismail.
Setelah kejadian itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya. Dari peristiwa tersebut, tim mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kabur ke OKU Timur Sumatera Selatan.
Baca Juga: Ustadz Jamiludin Dibacok di Bekasi, Badan Beset di 6 Titik, Dapat 50 Jahitan
"Saat tim hendak melakukan pengejaran, tim mendapat informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Mapolres OKU Timur. Sehingga oleh tim, pelaku RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara, untuk ditindaklanjuti," jelas Kurniawan Ismail.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Berkat KUR BRI, Perempuan Pengusaha Ini Sukses Pasarkan Olahan Pangan Rendah Kolesterol
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp450 Ribu, Segera Serbu!
-
Waspada Penipuan Modus Saldo Gratis, Buruan Cek Link DANA Kaget Terbaru di Sini!