SuaraLampung.id - RG (38), warga Hulu Sungkai, Lampung Utara, membacok pria inisial LDN (51) sampai tewas.
Peristiwa pembacokan berujung hilangnya nyawa ini terjadi perkebunan karet di Dusun I Tanjung Miring, Hulu Sungkai, Lampung Utara, Kamis (23/9/2021).
Korban LDN tewas di perkebunan karet miliknya di Hulu Sungkai, Lampung Utara, karena mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, RG ditangkap dalam waktu enam jam setelah pembunuhan tersebut.
Penganiayaan ini bermula saat pelaku mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin, di perkebunan karet di Dusun I Tanjung Miring.
"Saat itu pelaku mengambil seikat tanaman daun singkong yang digunakan untuk makanan hewan ternak," kata AKBP Kurniawan Ismail saat ekspos di Mapolres Lampung Utara, Jumat (24/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat pelaku hendak mengambil seikat tanaman singkong, ia kepergok oleh korban, sehingga korban pun marah. Awalnya korban sempat hendak mencabut golok di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku.
"Sebaliknya, pelaku lalu mencabut golok yang ada di pinggang kanannya dengan tangan kanan. Setelah itu langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali hingga korban terjatuh bersimba darah," ujar Kurniawan Ismail.
Setelah kejadian itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya. Dari peristiwa tersebut, tim mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kabur ke OKU Timur Sumatera Selatan.
Baca Juga: Tetangga Sadis Pembacok Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman Seumur Hidup
"Saat tim hendak melakukan pengejaran, tim mendapat informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Mapolres OKU Timur. Sehingga oleh tim, pelaku RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara, untuk ditindaklanjuti," jelas Kurniawan Ismail.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
-
Pasar Modal Bergairah, IHSG dan Nilai Transaksi Melonjak Sepanjang Pekan Ini
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp140 Miliar
-
Ingin Ikut Proyek Pengadaan di KAI? Begini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan
-
Jangan Salah Beli! Ini 4 Merek AC Terbaik Paling Hemat Listrik untuk Rumah di Kota Besar
-
5 Persiapan Wajib Ortu Sebelum Anak Masuk SD: Bukan Cuma Soal Beli Tas dan Sepatu Baru!
-
The Banker Menobatkan BRI Sebagai Bank Terbaik Indonesia Tahun 2025