SuaraLampung.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyita rokok ilegal dan minuman keras ilegal dan barang-barang ilegal lain selama kurun waktu Juli 2020 hingga Mei 2021.
Barang-barang ilegal itu dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung pada Selasa (28/9/2021). Nilai total barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp 32,4 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari,menyebutkan bahwa barang sitaan milik negara yang dimusnahkan ini terdiri dari 29.600.556 rokok Batang dan 16.200 gram Barang Kena Cukai (BKC) dengan nilai barang sebesar RP30.689.057.620, dan minuman keras ilegal sebanyak 1.233 botol dengan nilai barang 159.402.257.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya oleh pemilik dan tidak memiliki perizinan impor dari instansi terkait seperti parfum sebanyak 1.000 unit laptop bekas 164 unit, kosmetik 6.007 karton, T-shirt dan tablecloth 56 karton, air sofgun, stun gun dan busur 5 unit, sex toy 134 pcs, majalah pornografi 4 pcs, benih tanaman 34 bungkus, obat-obatan 610 botol, dan lainnya 1.023 strip dengan nilai sebesar Rp1.628.322.312.
"Untuk pemusnahan BKC berupa rokok sebanyak 29.600.556 batang merupakan yang terbesar selama 2021 ini," kata dia dikutip dari ANTARA.
Dia menegaskan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) khususnya KPPBC Bandarlampung terus meningkatkan pengawasan setiap tahunnya terhadap peredaran barang impor dan ekspor kena cukai di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap produk-produk berbahaya.
Esti pun menjelaskan bahwa untuk penindakan rokok serta minuman yang mengandung etil alkohol ilegal didapatkan dari hasil operasi penindakan petugas di sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan atau ekspedisi maupun operasi pasar yang dilakukan terhadap toko, warung dan penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.
"Sedangkan untuk barang impor berupa sextoy, bibit tanaman, obat, dan lainnya yang tidak ada izin dari instansi terkait serta apabila beredar dapat mengganggu kesehatan masyarakat didapatkan dari kiriman pos," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresi KPPBC Bandar Lampung dan akan meningkatkan lagi koordinasi agar barang-barang ilegal tersebut tidak beredar di provinsi ini.
Baca Juga: Bakso Sony Diberi Tenggat Waktu 14 Hari untuk Lengkapi Berkas Pajak
"Kerjaan ilegal ini harus kita lawan bersama termasuk masyarakat dan Pemprov Lampung akan selalu mendukung Bea Cukai dalam pengawasan dan penindakan barang-barang ilegal," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro