SuaraLampung.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyita rokok ilegal dan minuman keras ilegal dan barang-barang ilegal lain selama kurun waktu Juli 2020 hingga Mei 2021.
Barang-barang ilegal itu dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung pada Selasa (28/9/2021). Nilai total barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp 32,4 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari,menyebutkan bahwa barang sitaan milik negara yang dimusnahkan ini terdiri dari 29.600.556 rokok Batang dan 16.200 gram Barang Kena Cukai (BKC) dengan nilai barang sebesar RP30.689.057.620, dan minuman keras ilegal sebanyak 1.233 botol dengan nilai barang 159.402.257.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya oleh pemilik dan tidak memiliki perizinan impor dari instansi terkait seperti parfum sebanyak 1.000 unit laptop bekas 164 unit, kosmetik 6.007 karton, T-shirt dan tablecloth 56 karton, air sofgun, stun gun dan busur 5 unit, sex toy 134 pcs, majalah pornografi 4 pcs, benih tanaman 34 bungkus, obat-obatan 610 botol, dan lainnya 1.023 strip dengan nilai sebesar Rp1.628.322.312.
"Untuk pemusnahan BKC berupa rokok sebanyak 29.600.556 batang merupakan yang terbesar selama 2021 ini," kata dia dikutip dari ANTARA.
Dia menegaskan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) khususnya KPPBC Bandarlampung terus meningkatkan pengawasan setiap tahunnya terhadap peredaran barang impor dan ekspor kena cukai di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap produk-produk berbahaya.
Esti pun menjelaskan bahwa untuk penindakan rokok serta minuman yang mengandung etil alkohol ilegal didapatkan dari hasil operasi penindakan petugas di sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan atau ekspedisi maupun operasi pasar yang dilakukan terhadap toko, warung dan penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.
"Sedangkan untuk barang impor berupa sextoy, bibit tanaman, obat, dan lainnya yang tidak ada izin dari instansi terkait serta apabila beredar dapat mengganggu kesehatan masyarakat didapatkan dari kiriman pos," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresi KPPBC Bandar Lampung dan akan meningkatkan lagi koordinasi agar barang-barang ilegal tersebut tidak beredar di provinsi ini.
Baca Juga: Bakso Sony Diberi Tenggat Waktu 14 Hari untuk Lengkapi Berkas Pajak
"Kerjaan ilegal ini harus kita lawan bersama termasuk masyarakat dan Pemprov Lampung akan selalu mendukung Bea Cukai dalam pengawasan dan penindakan barang-barang ilegal," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Teka-teki Kematian Dokter Magang di Metro: IDI Lampung Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas