SuaraLampung.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyita rokok ilegal dan minuman keras ilegal dan barang-barang ilegal lain selama kurun waktu Juli 2020 hingga Mei 2021.
Barang-barang ilegal itu dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung pada Selasa (28/9/2021). Nilai total barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp 32,4 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari,menyebutkan bahwa barang sitaan milik negara yang dimusnahkan ini terdiri dari 29.600.556 rokok Batang dan 16.200 gram Barang Kena Cukai (BKC) dengan nilai barang sebesar RP30.689.057.620, dan minuman keras ilegal sebanyak 1.233 botol dengan nilai barang 159.402.257.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya oleh pemilik dan tidak memiliki perizinan impor dari instansi terkait seperti parfum sebanyak 1.000 unit laptop bekas 164 unit, kosmetik 6.007 karton, T-shirt dan tablecloth 56 karton, air sofgun, stun gun dan busur 5 unit, sex toy 134 pcs, majalah pornografi 4 pcs, benih tanaman 34 bungkus, obat-obatan 610 botol, dan lainnya 1.023 strip dengan nilai sebesar Rp1.628.322.312.
"Untuk pemusnahan BKC berupa rokok sebanyak 29.600.556 batang merupakan yang terbesar selama 2021 ini," kata dia dikutip dari ANTARA.
Dia menegaskan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) khususnya KPPBC Bandarlampung terus meningkatkan pengawasan setiap tahunnya terhadap peredaran barang impor dan ekspor kena cukai di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap produk-produk berbahaya.
Esti pun menjelaskan bahwa untuk penindakan rokok serta minuman yang mengandung etil alkohol ilegal didapatkan dari hasil operasi penindakan petugas di sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan atau ekspedisi maupun operasi pasar yang dilakukan terhadap toko, warung dan penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.
"Sedangkan untuk barang impor berupa sextoy, bibit tanaman, obat, dan lainnya yang tidak ada izin dari instansi terkait serta apabila beredar dapat mengganggu kesehatan masyarakat didapatkan dari kiriman pos," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresi KPPBC Bandar Lampung dan akan meningkatkan lagi koordinasi agar barang-barang ilegal tersebut tidak beredar di provinsi ini.
Baca Juga: Bakso Sony Diberi Tenggat Waktu 14 Hari untuk Lengkapi Berkas Pajak
"Kerjaan ilegal ini harus kita lawan bersama termasuk masyarakat dan Pemprov Lampung akan selalu mendukung Bea Cukai dalam pengawasan dan penindakan barang-barang ilegal," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang