Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 September 2021 | 08:41 WIB
Ilustrasi Pemkot Bandar Lampung segel Gerai Bakso Sony di Kemiling, Senin (20/9/2021). Bakso Sony diminta melengkapi berkas pajak. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pihak Bakso Son Hajisony atau Bakso Sony diberi tenggat waktu selama 14 hari oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melengkapi berkas-berkas pajak.

Sebelumnya sempat terjadi pertemuan antara pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung denga Bakso Sony membicarakan persoalan pajak. 

Pada pertemuan itu, pihak Bakso Sony tidak membawa dokumen mengenai data perpajakan. Karena itu Pemkot Bandar Lampung meminta Bakso Sony melengkapi berkas tersebut.

"Dalam pertemuan kemarin dengan pengusaha dalam hal ini bakso Son Hajisony, mereka melengkapi data yang diminta BPPRD," kata Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre Setiawan, Senin (27/9/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: DOR! Dua Tersangka Begal Tewas Ditembus Peluru Polisi di Bandar Lampung

Ia mengatakan bahwa kelengkapan dokumen yang diminta kepada pihak pengusaha tersebut guna pemeriksaan  untuk menguji tingkat kepatuhan pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya.

"Jadi berkas-berkas yang mereka berikan belum lengkap. Kita mau duduk bareng, berapa kekurangan selama ini dari yang mereka setorkan. Niat kita dalam pemeriksaan ini klarifikasi lah," kata dia.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa seluruh gerai usaha bakso Sony yang ada di Bandar Lampung tetap akan disegel sampai pengusaha itu menyelesaikan kewajibannya.

Sementara, kuasa hukum pengusaha Bakso Sony, Dedi Setiadi, mengatakan bahwa belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan bersama BPPRD dan pihaknya sejauh ini masih melakukan koordinasi masalah dokumen yang berhubungan dengan perpajakan. 

"Data-data yang akan kami sampaikan masih rahasia kami belum bisa disampaikan ke publik," kata dia.

Baca Juga: 21 Kali Curi Motor, Remaja asal Bandar Lampung Ini Gunakan Hasil Curian untuk Sewa PSK

Ia menegaskan saat ini pihaknya masih mengedepankan musyawarah bersama pemerintah Kota Bandarlampung untuk menyelesaikan persoalan pajak kliennya. 

"Kita kan masih bisa musyawarah, azas hukum terbaik itu kan musyawarah. Ke PTUN itu langkah terakhir, kita kan masih bisa musyawarah," katanya. (ANTARA)

Load More