SuaraLampung.id - Pengamat hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di pilpres 2004.
Refly Harun menganggap ada kekeliruan dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai pencalonan SBY di pilpres 2004.
Pernyataan Refly Harun itu disampaikan menanggapi debat antara Yusril Ihza Mahendra dan kader Partai Demokrat Andi Arief.
"Ini ada berita yang menurut saya perlu juga diberikan tambahan masukan informasi sekadar mengingatkan mudah-mudahan saya tidak keliru untuk menengahi debat antara Yusril Ihza Mahendra dan Andi Arief," kata Refly Harun di akun YouTube nya.
Debat antara Yusril Ihza Mahendra dan Andi Arief ini terjadi gara-gara Yusril menjadi pengacara eks kader Demokrat yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Debat ini ujungnya adalah membahas mengenai pencalonan SBY pada pilpres 2004. Yusril mengatakan tanpa dukungan dari Partai Bulan Bintang (PBB) maka SBY tidak bisa maju sebagai capres di 2004.
"SBY jadi calon presiden itu hanya dicalonkan oleh dua partai, PD dan PBB. Kalau PBB tidak calonkan, tidak akan pernah SBY jadi presiden," tuturnya.
"Belakangan ikut PKPI yang juga dukung, tetapi PKPI hanya 1 kursi. Jadi tidak ada pengaruhnya nyalonkan atau tidak," imbuh Yusril.
Pernyataan Yusril inilah yang ditanggapi Refly Harun. Menurut Refly Harun, Yusril keliru dalam menilai pencalonan SBY di 2004..
Baca Juga: Rachland Demokrat: Yusril Ihza Memihak Moeldoko dan Dapat Keuntungan Praktik Politik Hina
"Sepertinya Yusril keliru. Baik 2004 maupun 2009 itu Demokrat bisa standing alone tanpa menggandeng mitra koalisi mereka bisa mencalonkan SBY dan pasangannya sebagai capres dan cawapres," ujar Refly Harun.
Kata Refly Harun di pemilu 2004 Partai Demokrat memang hanya meraih suara 7 persen. Namun dengan bekal 7 persen itu, Partai Demokrat tetap bisa mencalonkan SBY sebagai capres pada pilpres 2004.
Refly Harun mengatakan pada pilpres 2004 walau ada presidential threshold tapi digunakan pasal peralihan.
Dasar pilpres 2004 adalah UU Nomor 23 Tahun 2003. Menurut Refly, Pasal 5 UU 23 itu menybutkan syarat threshold adalah 15 persen jumlah kursi atau 20 persen perolehan suara sah secara nasional.
Sementara Demokrat tidak cukup karena cuma 7 persen. Tapi , kata Refly ada pasal peralihan di pasal 101 UU 23. Ketentuan peralihan itu mengecualikan pasal 5 karena ini karena dianggap ini pilpres pertama kali.
"Khusus untuk pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004, partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 persen perolehan suara sah secara nasional dapat mengusulkan pasangan calon," bunyi pasal 101.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali
-
Nasib Jurnalis di Lampung: Gaji Dicicil, BPJS Nunggak, LBH Siap Seret Perusahaan ke Pidana
-
Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun
-
Lansia Dikira Tertidur di Lantai Atas Masjid Metro, Saat Dibangunkan Ternyata Sudah Tiada
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?