"Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi," ujar hakim Saifuddin.
Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.
"Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya. Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4,255 juta," kata hakim Saifuddin.
Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.
Gugatan diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019.
Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan
-
Lampung Siapkan 40 Hektare di Kota Baru untuk Kodam Radin Inten
-
Tunggakan PBB Bikin Pusing? Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Keringanan
-
4 Fakta Aksi Heroik Raihan, Bocah SD Lampung Selatan Pemanjat Tiang Bendera yang Viral
-
Layanan QLola by BRI Diapresiasi Nasabah, Tumbuh 41%