SuaraLampung.id - Sebanyak 91.456 ekor benih lobster asal Lampung hendak diselundupkan ke Jambi.
Beruntung aksi penyelundupkan benih lobster asal Lampung ini digagalkan aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi menangkap satu orang warga Lampung inisial AS (42), yang membawa benih lobster selundupan itu.
Polisi memperkirakan benih lobster asal Lampung yang diselundupkan senilai Rp14 miliar.
Baca Juga: Buat SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Palsu, Pegawai Honor Metro Raup Rp 500 Juta
Kepala Polisi Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra mengatakan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya mobil minibus yang mencurigakan melintas dari Bandar Lampung menuju Kota Palembang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengetatan di akses keluar masuk perbatasan hingga akhirnya mobil tersebut berhasil diamankan di pintu Tol Keramasan - Indralaya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus jenis Innova dengan nomor polisi BG --1628--AN yang dikendarai oleh AS (42) warga Lampung itu petugas menemukan 18 kotak sterofoam yang ternyata berisikan 91.456 ekor benih lobster.
Lalu setelah memastikan benar kotak tersebut berisikan benih lobster, petugas pun membawa pengendara beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan intensif.
Dari 91.456 benih itu diketahui sedikitnya ada 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara.
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera
Berdasarkan pengakuan AS (42) ia ditugaskan untuk mengantarkan benih itu kepada seorang pesanan yang sudah menunggunya di Provinsi Jambi.
Dalam menjalankan aksi nya tersebut, AS mengaku diberikan upah Rp 1 juta. Upah itu baru diterimanya setelah barang pesanan tiba.
"Sudah empat kali tersangka ini menyelundupkan benih lobster dari Lampung ke Jambi melintasi Palembang," ungkap dia dikutip dari ANTARA.
Ia memastikan, kasus tersebut akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk bisa menemukan pelaku-pelaku lain dengan tetap berkoordinasi bersama dengan kepolisian setempat.
Mengingat beberapa bulan lalu, lanjutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang juga menggagalkan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar dari lokasi yang sama.
Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 pasal 7, tentang pengaturan penangkaran pengeluaran benih benur lobster (BBL) harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.
Atas perbuatan terlarangnya itu tersangka dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
-
Gagal Selundupkan BBL, Pria Ini Malah Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja di Pesisir Barat
-
Pilkada Bandar Lampung 2024: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Lapas, Ini Tujuannya
-
Pasar Natar Lampung Selatan Kini Ramah Disabilitas, Apa Saja Fasilitasnya?
-
"Kampus Bobrok": 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi Usai Kritik Fasilitas