SuaraLampung.id - Selama pandemi Covid-19, Bandara Radin Inten II Lampung mengalami kerugian.
Kerugian yang dialami Bandara Radin Inten II Lampung dikarenakan adanya penurunan penumpang secara drastis di masa pandemi Covid-19.
Karena mengalami kerugian, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Radin Inten II meminta keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II, Mohamad Hendra Irawan, menemui Pemkab Lampung Selatan untuk mengajukan permohonan keringanan PBB Tahun 2021.
Rombongan Pihak PT Angkasa Pura II diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin di ruang kerjanya, Selasa (7/9/2021).
Mohamad Hendra Irawan mengatakan, pengajuan permohonan keringanan membayar PBB tahun 2021 dikarenakan adanya penurunan trafik penerbangan Bandara Radin Inten II selama pandemi Covid-19.
“Salah satu dasar pertimbangan karena adanya penurunan trafik di masa pandemi. Kami telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar hingga Mei 2021. Pada 2020 kami mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar,” ungkap Hendra dalam pertemuan itu dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Dilihat dari sisi kerugian hingga bulan Mei 2021 lalu, kata Hendra, perkiraan kondisi pergerakan penerbangan tahun ini akan lebih buruk bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “
Jika melihat kinerja keungan kami, kinerja operasional kami, tahun 2021 ini belum ada peningkatan bahkan tidak lebih baik dari sebelumnya. Karena mungkin di tahun sebelumnya untuk periode Januari sampai dengan Maret masih tinggi karena belum masuk pandemi,” ujarnya.
Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Level 3, Pemkot Segera Gelar Simulasi PTM Terbatas
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
Thamrin menyampaikan, bahwa selama pandemi Covid-19 ini Pemkab Lampung Selatan juga mengalami pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Oleh karena itu, Pemkab Lampung Selatan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menggerakkan perekonomian di Lampung Selatan. Yang mana masih bisa dioptimalkan dan target-target khusus, ini yang ditekankan pak bupati, terus digali,” kata Thmarin.
Thamrin menyebut, Pemkab Lampung Selatan memberikan pilihan keringanan PBB Tahun 2021 kepada Bandara Radin Inten II, yakni sebesar 10% hingga 40%. “Cuma sampai 40% pilihannya. Ngak ada yang 50%,” ucapnya.
Namun demikian kata Thamrin, untuk jumlah besaran potongan PBB atas Bandara Radin Inten II belum diputuskan secara pasti dan masih perlu pertimbangan lebih lanjut.
“Ini kita belum bisa putuskan, akan kami diskusikan lebih lanjut. Hanya nanti pasti diberi keringanan, tapi memang harus kita pertimbangkan lagi. Setelah dianalisa kira-kira berapa maksimal pemotongan yang dapat diberikan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
8 Fakta Kasus Pembunuhan Warga Sukau Lampung Barat yang Menggegerkan Warga
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 1 Maret 2026 Disertai Waktu Sholat Hari Ini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas