Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 September 2021 | 15:18 WIB
Ilustrasi Penyekatan jalan Antasari Bandar Lampung. Penyekatan jalan di Bandar Lampung ditiadakan seiring penurunan PPKM menjadi level 3. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Penyekatan di sejumlah jalan protokol di dalam Kota Bandar Lampung ditiadakan seiring penurunan status Bandar Lampung menjadi PPKM level 3

Sebelumnya sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung ditutup atau disekat saat penerapan PPKM level 4. 

Namun setelah Bandar Lampung berstatus PPKM level 3, penyekatan jalan protokol dihilangkan. 

"Untuk sementara, penyekatan yang diberlakukan pada ruas jalan protokol dalam kota dibuka kembali karena sekarang sudah PPKM Level 3," kata Plt Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan, Selasa (7/9/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan

Namun begitu, lanjut dia, untuk kebijakan sepenuhnya terkait pembukaan penyekatan di sejumlah jalan protokol tersebut akan dibahas lebih lanjut pada pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandar Lampung.

Sebab, menurut dia, pada dasarnya pembukaan penyekatan jalan protokol tersebut belum diperbolehkan karena harus menunggu keputusan bersama.

"Pembukaan ini baru sementara, keputusan dibuka atau tidaknya itu (penyekatan, red) sepenuhnya masih akan dirapatkan," kata dia.

Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, sejumlah penyekatan di dalam kota akan dibuka kembali namun hal ini harus dirapatkan dahulu dengan Forkopimda.

"Meski penyekatan akan dibuka lagi, saya harap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia. 

Baca Juga: Soal Pembukaan Kembali Setu Babakan, Pengelola Tunggu Arahan Pemprov DKI

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda dua dan empat dua sudah dapat melewati ruas jalan di kota ini yang sebelumnya disekat seperti Jalan Kotaraja Tanjungkarang menuju Jalan Raden Inten, ruas Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Pangeran Antasari dari arah flyover (jembatan layang) Kalibalok.

Sebelumnya, ruas-ruas jalan tersebut disekat dikarenakan Kota Bandar Lampung ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. (ANTARA)

Load More