Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 September 2021 | 11:37 WIB
Foto kolase Wenny Ariani dan Rezky Adhitya. Wenny Arinai laporkan Rezky Adhitya ke polisi. [Instagram]

"Pasal itu adalah suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak," kata Rusdianto.

Tak adanya status perkawinan diantara Rezky Adhitya dan Wenny Ariani pun diakui bukan masalah besar. Sebab, dalam pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan anak.

"Tidak ada sulit sama sekali (tanpa bukti nikah). Putusan MK justru memberi jalan tol bagi kepentingan anak, putusan MK tidak melihat siapa ibunya, bagaimana perkawinan ibunya, tidak," tegas Rusdianto.

"Selama anak ini ditelantarkan, laki-laki yang mempunyai bagian dari darah daging anak itu dipaksa bertanggung jawab," sambungnya lagi.

Baca Juga: Tolak Tes DNA, Rezky Aditya Bisa Dijemput Paksa?

Kasus ini diketahui berawal dari gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky soal asal-usul anak di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dari pengakuan yang beberapa kali disampaikan Wenny Ariani, keduanya sempat menjalin kasih pada 2012 hingga memiliki anak di luar nikah.

Load More