SuaraLampung.id - Tak puas menggugat Rezky Adhitya secara perdata, Wenny Ariani juga melaporkan Rezky Adhitya secara pidana ke kepolisian.
Langkah laporan pidana ini diambil Wenny Ariani karena Rezky Adhitya yang menolak tes DNA.
Rezky Adhitya menyangkal anak yang dilahirkan Wenny Ariani adalah anaknya.
Untuk itu Wenny Ariani melaporkan Rezky Adhitya dengan tuduhan menelantarkan anak.
Wenny Ariani telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penelantaran anak yang ditujukkan ke Rezky Adhitya.
Dia menyatakan langkahnya kali ini merupakan upaya lain pasca hukum perdata yang diperjuangkannya di Pengadilan Negeri Tangerang tak direspons baik oleh Rezky Adhitya.
"Sebetulnya nggak buntu ya, perdata masih kita jalanin dan Rezky mau tidak hadir di pengadilan pun nggak ada masalah, sudah diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Wenny Ariani di Polres Jakarta Selatan, Senin malam (6/9/2021) dikutip dari Suara.com.
Kendati demikian, sidang tersebut tak mendapat hasil yang diinginkan Wenny Ariani. Diakuinya, Rezky Adhitya menolak upaya tes DNA yang diajukannya, maka ia menempuh jalur pidana.
"Tapi alasan pentingnya dia (Rezky) menolak tes DNA makanya kita melakukan langkah hukum ini," imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Tes DNA, Rezky Aditya Bisa Dijemput Paksa?
Rusdianto Mutulatuwa selaku kuasa hukumnya menambahkan bahwa pihaknya menyampaikan materil dugaan pelaporannya berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014. Pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan hak anak.
"Pasal itu adalah suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak," kata Rusdianto.
Tak adanya status perkawinan diantara Rezky Adhitya dan Wenny Ariani pun diakui bukan masalah besar. Sebab, dalam pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan anak.
"Tidak ada sulit sama sekali (tanpa bukti nikah). Putusan MK justru memberi jalan tol bagi kepentingan anak, putusan MK tidak melihat siapa ibunya, bagaimana perkawinan ibunya, tidak," tegas Rusdianto.
"Selama anak ini ditelantarkan, laki-laki yang mempunyai bagian dari darah daging anak itu dipaksa bertanggung jawab," sambungnya lagi.
Kasus ini diketahui berawal dari gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky soal asal-usul anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Tekanan Eksternal
-
3 Dekade UMKM Kuliner Ini Bertahan: Ayam Panggang Bu Setu Terus Tumbuh Bersama BRI
-
Belum Balik Kerja? Ini 7 Tempat Wisata di Lampung yang Justru Sepi Setelah Lebaran
-
Puluhan Ribu Motor Padati Arus Balik Bakauheni, Risiko Kelelahan Meningkat Jelang Puncak 28-29 Maret
-
Dukung Akses Hunian Masyarakat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Hingga Rp16,79 Triliun