SuaraLampung.id - Mantan penyiar yang kini Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Muhammad Farhan menyoroti eforia dibebaskannya mantan Pedangdut Saipul Jamil dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang beberapa waktu lalu.
Farhan mengemukakan, sambutan berlebihan tersebut bahkan dengan diundangnya mantan Suami Dewi Perssik tersebut ke berbagai program televisi. Dia menilai, hal tersebut menyingkirkan rasa peduli terhadap pascatraumatik yang dialami korban.
"Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti 'dielu-elukan', sementara itu tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," kata Farhan dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Suara.com pada Senin (6/9/2021).
Dia mengemukakan, telah menghubungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan Saipul Jamil karena pedofilia.
Baca Juga: Legislator Nasdem: TV Elu-Elukan Saipul Jamil Bebas, Tapi Acuhkan Kondisi Korban Pedofil
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk turut ambil bagian dalam kontrol sosial guna menyadarkan stasiun televisi nasional. Menurutnya, imbauan KPI saja tidak cukup untuk menghentikan upaya stasiun televisi.
"Tekanan masyarakat untuk boikot SJ (Saipul Jamil) lebih efektif dan lebih didengar oleh televisi nasional, daripada himbauan KPI. Maka saya ajak masyarakat untuk lakukan kontrol sosial dan tekanan publik kepada televisi nasional yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya."
Sebelumnya, KPI meminta stasiun televisi peka dan memahami rasa trauma korban pelecehan orientasi seksual Saipul Jamil.
Lembaga penyiaran publik itu meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saiful Jamil dalam isi siaran.
Permintaan ini disampaikan KPI untuk merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara televisi.
Baca Juga: Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil
"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo.
KPI menyampaikan permintaan kepada televisi tersebut sebagai bentuk sikap atas banyaknya aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil.
Selain itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur.
"Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa," kata Mulyo.
Mulyo menambahkan, hak individu (Saipul Jamil) memang tidak boleh dibatasi. Akan tetapi ingat, hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi yang dipakai oleh televisi-televisi tersebut merupakan milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan (termasuk kenyamanan) masyarakat.
"Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!