SuaraLampung.id - Tarif rapid test antigen di Bandara Radin Inten II Lampung turun mulai besok Sabtu (4/9/2021).
Tarif test antigen di Bandara Radin Inten II sebelumnya Rp 99 ribu menjadi Rp 85 ribu.
Penurunan tarif test antigen tidak hanya di Bandara Radin Inten II.
Penurunan tarif test antigent juga berlaku di Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).
Baca Juga: Orang Tua Berharap Vaksinasi Pelajar di Lampung Berlangsung di Sekolah
Lalu di Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Sementara di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung), tarif test antigen sudah turun sejak Kamis (2/9/2021).
Sedangkan penurunan tarif di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang), dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan diumumkan dalam waktu dekat.
Menurut VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano, tarif rapid test antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.
“Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99.000 di Jawa-Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa-Bali. AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp85.000. Penurunan tarif ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19,” jelas Yado Yarismano dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: PAD Menurun karena Pandemi COVID-19, Gaji ke-13 ASN Pemkot Bandar Lampung Baru Cair
Sebelumnya, Airport Health Center di bandara AP II juga menurunkan tarif PCR menjadi Rp496 ribu (hasil tes 24 jam), sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal