Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:28 WIB
Ilustrasi Tes PCR. Sejumlah rumah sakit swasta di Bandar Lampung mulai berlakukan tarif baru tes PCR. [Dok: Istimewa]

SuaraLampung.id - Sejumlah rumah sakit swasta dan klinik di Kota Bandar Lampung menurunkan tarif tes PCR (Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction).

Penurunan tarif tes PCR di sejumlah rumah sakit swasta di Bandar Lampung ini mengikuti Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan.

Salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung yang menurunkan tarif PCR ialah Rumah Sakit Immanuel. 

"Setelah menerima surat edaran tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, kami telah mengikuti tarif yang di tentukan tersebut," ujar Kasubag Humas Rumah Sakit Imanuel, Aquirina Supriyati, saat dihubungi, Kamis (19/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Polisi Minta Warga Lapor Jika Temukan Tarif Tes PCR di Atas Ketentuan Baru

Pemberlakukan tarif batas tes PCR di Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung sejak keluarnya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan.

"Kami rumah sakit telah mengikuti tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai upaya tetap mendukung dalam setiap program yang ditetapkan selama masa pandemi COVID-19," katanya.

Tak hanya Rumah Sakit Immanuel, Rumah Sakit Urip Sumoharjo juga mulai memberlakukan tarif batas tes PCR.

"Untuk tarif tes PCR disini Rp525 ribu, sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kabag Umum Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Lia Amelia.

Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut dilakukan sesuai dengan anjuran yang diberikan pemerintah dan telah mulai dilaksanakan.

Baca Juga: Dinkes DKI Klaim Harga Tes PCR Sudah Murah Sebelum Diminta Jokowi

Diketahui pula sejumlah klinik seperti kimia Farma Labklinik Lampung juga telah menyesuaikan anjuran pemerintah mengenai batas tarif tes PCR yang efektif diterapkan sejak Selasa (17/8).

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 batas tarif tersebut terinci untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000. (ANTARA)

Load More