SuaraLampung.id - Polda Lampung akan mengawasi penerapan batas tarif tertinggi tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di semua fasilitas kesehatan.
Pengawasan penerapan tarif PCR di fasilitas kesehatan di Lampung berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan dari pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui 3T (tracing, testing, treatment).
"Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," ujarnya, Rabu (18/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI.
Wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.
Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku Selasa (17/8) bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.
Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung.
"Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku", tegas Pandra.
Baca Juga: Ketua IDI Bandar Lampung: Jangan Persulit Masyarakat Dapat Vaksin COVID-19
Lanjut Pandra, sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS