Wakos Reza Gautama
Minggu, 08 Agustus 2021 | 07:56 WIB
Ilustrasi air keras. Suami siram istri dan anaknya dengan air keras di Lampung Tengah. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang suami menyiram istri dan anaknya sendiri dengan air keras cukapara. Atas perbuatannya pelaku inisial MA (37) ditangkap aparat Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah

Suami menyiram istri dan anaknya dengan air keras di Lampung Tengah terjadi pada Desember 2019. Saat itu terjadi cekcok antara pelaku MA dengan korban inisial S. 

Di tengah percekcokan, suami ini menyiram air keras cukapara ke tubuh istrinya. Cipratan air keras ini juga mengenai tubuh sang anak.  

""MA menganiaya istrinya inisial S dan anaknya yang sedang digendong, dengan menyiramkan air keras cukapara ke tubuh istrinya," kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Akibat terkena siraman air keras, korban mengalami luka luka bakar di wajah, leher, lengan sebelah kiri.

Kemudian air keras itu mengenai anaknya di bagian kepala, wajah, dan leher. 

Keduanya dilarikan dan dirawat di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah.

"Setelah kejadian itu, pelaku kabur meninggalkan istri dan anaknya. Sebelum kejadian, antara keduanya ini terlibat cekcok mulut. Akibat kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolsek Gunung Sugih," ujar Teguh Riwayanto.

Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku yang sering berpindah-pindah ini, mendapatkan hasil bahwa pelaku menjadi sopir.

Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Ketika hendak masuk ke pintu tol Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kamis (5/8/2021), pelaku MA langsung ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diancam hukuman lima tahun penjara.

Load More