SuaraLampung.id - KPK mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.
Eksekusi dilakukan jaksa KPK setelah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa divonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 .
"Jaksa eksekusi pada 4 Agustus 2021 telah memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Mustafa sebelumnya sudah menjalani masa hukuman untuk perkara lain yaitu perkara Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018 yaitu terkait pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lamteng sebesar Rp9,695 miliar.
Dalam perkara pemberian suap itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Sedangkan dalam perkara kedua yaitu penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lampung Tengah sebesar 10-20 persen dari nilai proyek sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar Rp95 miliar.
Dalam perkara kedua, Mustafa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
"Terpidana juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17,14 miliar yang paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang dan bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Ali.
Baca Juga: Setnov Kepergok Bawa Dua Ponsel di Lapas, Kumpul Makan Bersama
Selanjutnya Mustafa juga dikenai pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Dukung Mudik Aman 2026 dengan Fasilitas 175 Unit Bus Gratis
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026
-
Mau Iktikaf di 10 Malam Terakhir Ramadan? Ini 7 Masjid Ikonik di Lampung