SuaraLampung.id - Jaksa dari kejaksaan Agung atau Kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis terhadap Jaksa Pinangki di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni 2021 lalu.
Oleh karena itu, putusan hukum terhadap Jaksa Pinangki pun telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Setelah status hukum inkrah, Kejagung akhirnya memecat Jaksa Pinangki secara tidak hormat.
Pemberhentian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
“Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinanki Sirna Malasari SH, MH,” ujarnya dikutip dari Suarariu.id-grup Suara.com.
Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus penerimaan suap, resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.
Hal itu dilakukan usai Jaksa Pinangki terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.
Putusan terhadap Jaksa Pinangki sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di Kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni 2021 lalu.
Pemberhentian itu juga sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.
Baca Juga: Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Ini Kata MAKI
Seperti diketahui, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim PT DKI tersebut, hukuman penjara bagi wanita berstatus jaksa itu ‘disunat’ dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Selanjutnya, majelis hakim menilai Jaksa Pinangki merupakan seorang ibu yang memilikii anak berusia empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Promo Alfamart Paling Murah Sejagat untuk Kebutuhan Harian, Tanpa Syarat Belanja
-
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!