SuaraLampung.id - Kasus pemalsuan surat tes antigen dibongkar aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan.
Polisi menangkap dua tersangka pemalsuan surat tes antigen yang beraksi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dua tersangka pemalsuan surat tes antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ialah W (37) dan D (29).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka juga melakukan pemerasan terhadap penumpang bus yang ingin menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.
Baca Juga: Lampung Selatan Kekurangan Stok Tabung Oksigen dan Obat-obatan Covid-19
Kasus ini terbongkar setelah Polres Lampung Selatan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.
"Modus operandi para pelaku dengan cara menggunakan surat Rapid Test Antigen palsu dan memasukkan penumpang melalui jalur pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa menggunakan Rapid Test dengan membayar sejumlah uang," ujar AKBP Edwin, Rabu (28/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Enrico D. Sidauruk melakukan penyamaran (under cover) dengan menunjuk dua personel untuk menjadi penumpang yang akan menyebrang ke Merak dan belum mempunyai surat Rapid Test Antigen.
Pada 24 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB berhasil diamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan Surat Rapid Test.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku menggunakan Rapit Test Antigen dari nama Klinik Budi Pratama asal Lampung. Namun kemudian diketahui bahwa klinik tersebut tidak ditemukan keberadaannya.
Baca Juga: Tabung Oksigen Meledak di Lampung Selatan, Dua Orang Dibawa ke Rumah Sakit
Pelaku W disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.
Sedangkan tersangka Inisal D dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
ASDP Targetkan 1.000 Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City di Pesta Kemerdekaan
-
Curhat Wisatawan Pantai Pasir Putih Lampung Dipenuhi Sampah, Tak Sesuai Ekspektasi
-
ASDP Lakukan Sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni, Ada Zona Terlarang Buat Penumpang
-
Senyum Siti Komariah, Siti Maryam, Siti Badriyah Trio Nenek Naik Haji Bareng: 12 Tahun Menanti
-
Menhub: Pemudik Bisa Manfaatkan Pelabuhan Panjang Hindari Macet Bakauheni
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"