SuaraLampung.id - Kasus pemalsuan surat tes antigen dibongkar aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan.
Polisi menangkap dua tersangka pemalsuan surat tes antigen yang beraksi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dua tersangka pemalsuan surat tes antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ialah W (37) dan D (29).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka juga melakukan pemerasan terhadap penumpang bus yang ingin menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.
Kasus ini terbongkar setelah Polres Lampung Selatan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.
"Modus operandi para pelaku dengan cara menggunakan surat Rapid Test Antigen palsu dan memasukkan penumpang melalui jalur pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa menggunakan Rapid Test dengan membayar sejumlah uang," ujar AKBP Edwin, Rabu (28/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Enrico D. Sidauruk melakukan penyamaran (under cover) dengan menunjuk dua personel untuk menjadi penumpang yang akan menyebrang ke Merak dan belum mempunyai surat Rapid Test Antigen.
Pada 24 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB berhasil diamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan Surat Rapid Test.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku menggunakan Rapit Test Antigen dari nama Klinik Budi Pratama asal Lampung. Namun kemudian diketahui bahwa klinik tersebut tidak ditemukan keberadaannya.
Baca Juga: Lampung Selatan Kekurangan Stok Tabung Oksigen dan Obat-obatan Covid-19
Pelaku W disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.
Sedangkan tersangka Inisal D dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK
-
Jadikan Foto Anda Lebih Kece: Panduan Mengedit di Gang Artistik dengan Gemini AI
-
BTN Buka Lowongan Kerja Posisi IT QA Department Head: Gaji Menarik