SuaraLampung.id - Kasus pemalsuan surat tes antigen dibongkar aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan.
Polisi menangkap dua tersangka pemalsuan surat tes antigen yang beraksi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dua tersangka pemalsuan surat tes antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ialah W (37) dan D (29).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka juga melakukan pemerasan terhadap penumpang bus yang ingin menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.
Kasus ini terbongkar setelah Polres Lampung Selatan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.
"Modus operandi para pelaku dengan cara menggunakan surat Rapid Test Antigen palsu dan memasukkan penumpang melalui jalur pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa menggunakan Rapid Test dengan membayar sejumlah uang," ujar AKBP Edwin, Rabu (28/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Enrico D. Sidauruk melakukan penyamaran (under cover) dengan menunjuk dua personel untuk menjadi penumpang yang akan menyebrang ke Merak dan belum mempunyai surat Rapid Test Antigen.
Pada 24 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB berhasil diamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan Surat Rapid Test.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku menggunakan Rapit Test Antigen dari nama Klinik Budi Pratama asal Lampung. Namun kemudian diketahui bahwa klinik tersebut tidak ditemukan keberadaannya.
Baca Juga: Lampung Selatan Kekurangan Stok Tabung Oksigen dan Obat-obatan Covid-19
Pelaku W disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.
Sedangkan tersangka Inisal D dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
-
Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
-
BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang