Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Juli 2021 | 17:54 WIB
Ilustrasi suasana Kota Bandar Lampung di PPKM Darurat. Kota Bandar Lampung berhasil keluar dari zona merah Covid-19. [ANTARA]

"Warung makan saya jualan sayur mateng, buka pukul 10.00-14.00 wib. Biasanya itu jam 11.30 wib ini rame yang beli. Malah sudah sedikit tapi ini karena penyekatan yang ada di Jalan Kota dari kemarin sepi pembelinya. Padahal gak ada hubungannya juga penyekatan sama virus Corona," kata Rodiah, Rabu (14/7/2021). 

Dia juga mengeluhkan sejak diberlakukannya PPKM Darurat ini tidak berani stok banyak.

"Biasanya saya masak banyak sampe dua tumpuk baskom. Tapi karena dua hari ini sepi pembeli jadi saya gak berani nyetok banyak," terangnya.  

Dari pantauan Lampungpro.co terlihat beberapa pedagang pakaian masih beroperasi membuka toko dan menjajakan dagangannya.

Baca Juga: Tempat Usaha Ditutup saat PPKM Darurat di Bandar Lampung, Ini Keluhan Pengusaha

Julius salah satu pedagang mengatakan sengaja membuka tokonya karena belum ada surat resmi dari UPT Pasar dan Dinas terkait.  

"Kita buka aja sulit nyari duitnya Bang, apalagi ditutup. Kebijakannya kalo ada solusi kita sih ngikut, seperti pemerintah bisa memberikan kompensasi dari penjualan kami, misalkan pendapatan perhari Rp200 ribu na segitu juga bisa diberikan kalo cuman sembako aja ngak cukup," ucapnya.  

Selain itu, menurut Indah, pedagang pakaian Indah mengutaraka dia bersedia tutup jika ada surat resmi dari pemerintah.

"Kita sebagai pedagang nurut aja mas, karenakan peraturan. Tapi tolong kami juga karenakan butuh makan dan ada keluarga di rumah, coba kalo ada bantuan sembako gitu kayak beras 10 kilo per kk atau pertoko mungkin kita gak di sini sekarang," ujarnya.  

Sementara Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan sudah memberikan penjelasan kepada para pedagang mengenai pemberlakuan PPKM Darurat sejak, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Tok! Umat Muslim di Jawa Barat Dilarang Gelar Salat Idul Adha

"Hari ini mereka infonya ada yang buka, nanti kita mintakan mereka untuk menutup kembali. Kalau surat sudah jelas dari Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021," jelasnya.

Load More