Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Juli 2021 | 18:35 WIB
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny akui ada kebocoran operasi penangkapan Satono. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Meninggalnya buronan Satono, mantan Bupati Lampung Timur, meninggalkan tanda tanya.

Selama hampir 10 tahun mantan Bupati Lampung Timur Satono menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. 

Tiba-tiba saja kabar datang mengenai meninggalnya mantan Bupati Lampung Timur Satono, si buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur. 

Satono meninggal dunia di Jakarta, Senin (12/7/2021). Jenazah Satono dimakamkan di kampung halamannya di Pekalongan, Lampung Timur. 

Baca Juga: Buronan Satono Meninggal, Ini Langkah Kejari Bandar Lampung

Diduga ada pihak-pihak yang menyembunyikan Satono selama dalam pelariannya. 

Menanggapi dugaan ini, Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny belum mau berkomentar banyak. 

Namun Noer Deny menyatakan adanya kebocoran operasi penangkapan Satono. 

Noer Deny mengatakan, sejak ia menjadi Kepala Kejari Bandar Lampung, sudah tiga kali mengendus keberadaan Satono. 

Sayangnya, saat akan ditangkap Satono sudah tidak ada di tempat. 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Satono, Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi APBD Rp119 Miliar

"Sejak saya menjabat sebagai Kajari pada Agustus lalu, yang bersangkutan menjadi target, dan sampai pada akhirnya ada kabar meningal dunia. Berbagai upaya pemetaan keberadaan yang bersangkutan namun ketika akan dilakukan penangkapan di tiga lokasi disana selalu ada kebocoran kebocoran, "bebernya.

Namun Noer Deny tidak mau berspekulasi apakah kebocoran operasi penangkapan Satono melibatkan oknum jaksa. 

Menurutnya, sejauh ini petugasnya belum mendapat informasi mengenai adanya keterlibatan petugasnya menyembunyikan terpidana Satono.

"Silahkan, dilaporkan jika memang ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan disembunyikan dengan bukti bukti, apakah oknum dan pihak lain, akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Mengenai kelanjutan kasus hukum Satono, Noer Deny mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukumnya.

Menurut Noer Deny, pihak Kejari Bandar Lampung akan tetap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Satono. 

Karena Satono sudah meninggal dunia, kata Noer Deny, pidana badan atau penjara tidak bisa dilakukan. 

Namun untuk pidana lain seperti pidana denda dan uang pengganti akan tetap dieksekusi.  

"Ini kan sudah terpidana, maka dalam hukum pidana, ada ada beberapa hal diantaranya, pidana badan, denda, uang penganti, barang bukti dan kerugian negara. Terhadap pidana badan tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, " jelasnya.

Kejari Bandar Lampung sendiri memastikan kebenaran kabar meninggalnya Satono. 

"Keterangan dari tiga anggota, keterangan dari kelurahan dan surat kematian, benar berita itu (Mantan Bupati Lampung Timur, Satono red) meninggal dunia, benar adanya" kata Deny.

Satono adalah terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. 

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Satono di tahun 2012.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar terhadap Satono.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan eksekusi kepada Satono.

Tapi terpidana korupsi APBD Lampung Timur tidak menggubrisnya.

Kejari Bandar Lampung lalu melakukan pemanggilan terakhir pada 9 April 2012 namun Satono sudah tidak diketahui keberadaannya.

Oleh karenanya, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More