SuaraLampung.id - Penyidik KPK asal Lampung Mochamad Praswad Nugraha dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Praswad Nugraha, penyidik KPK asal Lampung, dijatuhi sanksi pemotongan gaji 10 persen selama enam bulan.
Selain Praswad Nugraha, penyidik KPK asal Lampung, ada satu penyidik lain yang juga dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK.
Dia adalah Muhammad Nor Prayoga. Prayoga dikenai sanksi teguran selama tiga bulan.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM
Praswad dan Prayoga adalah penyidik perkara Bansos COVID-19.
Mereka dilaporkan oleh saksi perkara bansos COVID-19 Agustri Yogaswara ke Dewas.
Yogas diduga pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos termin ke-1 hingga termin ke-12
Dalam laporannya, Yogas mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa oleh Praswad dan Prayoga.
Dewas memproses laporan tersebut hingga akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Praswad dan Prayoga.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Capai Rp 1,69 Miliar
Dewas menganggap Praswad melakukan pelanggaran sedang sementara Prayoga melakukan pelanggaran ringan.
Menanggapi sanksi dari Dewas, penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha angkat bicara.
Ada empat poin yang disampaikan Praswad menanggapi sanksi terhadap dirinya.
Pertama, Praswad mmenganggap laporan terhadap dirinya adalah serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Sehingga laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," ujar Praswad melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id.
Praswad lalu menyoroti pembacaan putusan terhadap dirinya.
Menurutnya, saat pembacaaan putusan terdapat potongan kata-kata dirinya dan Prayoga yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan.
Kata dia, beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks antara lain, yang pertama adalah suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.
Kemudian, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya.
Lalu Praswad menjelaskan upaya peringatan darinya agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.
"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," terang Praswad.
Praswad menegaskan hukuman terhadap dirinya bukanlah sesuatu yang luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK, rekan-rekan disabilitas.
Menurutnya, para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi Bansos Covid19.
Terakhir Praswad berharap tidak ada lagi rekan-rekan kami lainnya, baik pegawai maupun para penyidik KPK yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara mega korupsi yang ada di Indonesia.
"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," tutup Praswad.
Berita Terkait
-
Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas Rabu Besok, Hasto PDIP: Ini Bukan untuk Melawan KPK
-
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK karena Merasa Diintimidasi, Curhatan Suami: Saya dan Anak-anak Ikut Terpukul
-
Jadi Saksi Kasus Hasto, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK: 'Ayo Adu Siapa Lebih Kuat?'
-
Heboh Mobil Pelat Merah Berlogo Ditjen PK Kemenkeu Ugal-ugalan di Tol, Celetukan Eks Penyidik KPK: Ngejar Koruptor?
-
Modus 3 Penyidik KPK Gadungan Targetkan Eks Bupati Rote, Terbitkan Sprindik dan Surat Panggilan Palsu
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pemeliharaan Irigasi di Lampung?
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Pembunuhan Sadis di Metro
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Heboh Penjarahan 1.400 Durian di Jalinsum Way Kanan, Begini Akhir Kisahnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung