Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Juli 2021 | 12:40 WIB
Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha dijatuhi sanksi oleh Dewas. [ISTIMEWA]

Menurutnya, saat pembacaaan putusan terdapat potongan kata-kata dirinya dan Prayoga yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan.

Kata dia, beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks antara lain, yang pertama adalah suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.

Kemudian, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya.

Lalu Praswad menjelaskan upaya peringatan darinya agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," terang Praswad.

Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha (tunjuk tangan) saat rekonstruksi perkara Bansos COVID-19. [ISTIMEWA]

Praswad menegaskan hukuman terhadap dirinya bukanlah sesuatu yang luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK, rekan-rekan disabilitas.

Menurutnya, para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi Bansos Covid19.

Terakhir Praswad berharap tidak ada lagi rekan-rekan kami lainnya, baik pegawai maupun para penyidik KPK yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara mega korupsi yang ada di Indonesia.

"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," tutup Praswad.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Capai Rp 1,69 Miliar

Load More