SuaraLampung.id - Penyidik KPK asal Lampung Mochamad Praswad Nugraha dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Praswad Nugraha, penyidik KPK asal Lampung, dijatuhi sanksi pemotongan gaji 10 persen selama enam bulan.
Selain Praswad Nugraha, penyidik KPK asal Lampung, ada satu penyidik lain yang juga dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK.
Dia adalah Muhammad Nor Prayoga. Prayoga dikenai sanksi teguran selama tiga bulan.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM
Praswad dan Prayoga adalah penyidik perkara Bansos COVID-19.
Mereka dilaporkan oleh saksi perkara bansos COVID-19 Agustri Yogaswara ke Dewas.
Yogas diduga pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos termin ke-1 hingga termin ke-12
Dalam laporannya, Yogas mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa oleh Praswad dan Prayoga.
Dewas memproses laporan tersebut hingga akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Praswad dan Prayoga.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Capai Rp 1,69 Miliar
Dewas menganggap Praswad melakukan pelanggaran sedang sementara Prayoga melakukan pelanggaran ringan.
Menanggapi sanksi dari Dewas, penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha angkat bicara.
Ada empat poin yang disampaikan Praswad menanggapi sanksi terhadap dirinya.
Pertama, Praswad mmenganggap laporan terhadap dirinya adalah serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Sehingga laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," ujar Praswad melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id.
Praswad lalu menyoroti pembacaan putusan terhadap dirinya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!