Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Juli 2021 | 09:07 WIB
ILustrasi Kepala Lapas Rajabasa Maizar. Maizar mengatakan napi terorisme yang bebas dari Lapas Rajabasa langsung dijemput Densus 88. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Napi terorisme bernama Burhanudin bebas dari Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Bandar Lampung, Senin (12/7/2021). 

Napi terorisme Burhanudin bebas dari Lapas Rajabasa setelah menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan.

"Salah satu napi terorisme yang merupakan warga Bandar Lampung hari ini telah bebas murni," kata Kepala Lapas Rajabasa, Maizar, Senin (12/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Napi terorisme Burhanudin bebas bersama satu napi lain perkara narkotika.

Baca Juga: Toko di Bandar Lampung Tetap Buka di Masa PPKM Darurat, Polisi Bakal Ambil Tindakan Tegas

"Jadi hari ini ada dua orang napi bebas, satu perkara terorisme dan satu narkotika," kata dia.

Bebas tidak membuat Burhanudin langsung menghirup udara segar.

Maizar mengatakan napi terorisme itu sendiri dijemput oleh pihak Densus, Intelijen, serta Kodim.

Ia di bawa untuk dilakukan pengarahan serta pembinaan sebelum dipulangkan ke rumahnya.

"Sudah kita serahkan ke pihak Densus, Intel, dan Kodim dan sudah dijemput," kata dia.

Baca Juga: Buronan Satono Meninggal, Ini Langkah Kejari Bandar Lampung

Ia berharap untuk mantan narapidana terorisme yang telah bebas agar dapat kembali ke NKRI serta tidak mengulangi pelanggaran hukum yang lalu.

Load More