Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:57 WIB
Penyekatan kendaraan di Lampung. Sebanyak 258 kendaraan diputar balik di Lampung. [ANTARA]

"Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa, " kata Pandra. 

Pihaknya terpaksa pengendara untuk memutarbalik kendaraannya apabila persyaratan tersebut tidak ada. 

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke pulau Jawa selama PPKM darurat :

Baca Juga: Pimpin Penyekatan Kendaraan di Simpang Faroka Solo, Ini Catatan Kapolri

1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)

2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)

3. GeNose test tidak diberlakukan.

4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen 

5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.

Baca Juga: Sempat Ribut di Puskesmas Kedaton saat Pinjam Oksigen, Ayah Awang Wafat karena Covid-19

6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) (ANTARA)

Load More