SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) inisial Y, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Lampung Tengah, Kamis (8/7/2021).
Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah ini ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran pajak air tanah PT Great Giant Pineapple (GGP).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Angga Mahatama mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik melimpahkan berkas tersangka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. S
Selanjutnya tersangka Y akan ditahan selama 20 hari, mulai 8-27 Juli 2021 di Lapas Gunung Sugih.
"Kami telah melimpahkan berkas dan melakukan penahanan terhadap tersangka Y. Sebelumnya tersangka ini terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak air bawah tanah PT. GGP pada Triwulan III dan ke IV tahun 2017," kata Angga Mahatama dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021) malam dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Tersangka juga diduga menggelapkan pajak pada Triwulan pertama hingga ketiga di tahun 2018, pada BPPRD Lampung Tengah.
Dari hasil audit oleh BPKP Perwakilan Lampung atas tindakan tersangka ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp983 juta.
"Tersangka ditahan karena alasan subjektif dan objektif, berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandar Lampung, untuk segera disidangkan," ujar Angga.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Baca Juga: Tipu 9 Warga Lampung Tengah, Dukun Pengganda Uang Janjikan Tarik Uang Gaib Rp3 Miliar
Hal ini sebagaimana diubah dalam Juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.8.15/Fd.1/03/2021 pada 24 Maret 2021.
Kemudian pada 25 Maret 2021, tersangka telah menitipkan uang Rp983 juta ke Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Ruang Tindak Pidana Khusus, dimana uang itu disimpan dalam rekening penitipan sementara kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung