SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) inisial Y, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Lampung Tengah, Kamis (8/7/2021).
Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah ini ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran pajak air tanah PT Great Giant Pineapple (GGP).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Angga Mahatama mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik melimpahkan berkas tersangka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. S
Selanjutnya tersangka Y akan ditahan selama 20 hari, mulai 8-27 Juli 2021 di Lapas Gunung Sugih.
"Kami telah melimpahkan berkas dan melakukan penahanan terhadap tersangka Y. Sebelumnya tersangka ini terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak air bawah tanah PT. GGP pada Triwulan III dan ke IV tahun 2017," kata Angga Mahatama dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021) malam dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Tersangka juga diduga menggelapkan pajak pada Triwulan pertama hingga ketiga di tahun 2018, pada BPPRD Lampung Tengah.
Dari hasil audit oleh BPKP Perwakilan Lampung atas tindakan tersangka ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp983 juta.
"Tersangka ditahan karena alasan subjektif dan objektif, berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandar Lampung, untuk segera disidangkan," ujar Angga.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Baca Juga: Tipu 9 Warga Lampung Tengah, Dukun Pengganda Uang Janjikan Tarik Uang Gaib Rp3 Miliar
Hal ini sebagaimana diubah dalam Juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.8.15/Fd.1/03/2021 pada 24 Maret 2021.
Kemudian pada 25 Maret 2021, tersangka telah menitipkan uang Rp983 juta ke Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Ruang Tindak Pidana Khusus, dimana uang itu disimpan dalam rekening penitipan sementara kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Cara Mudah Bikin Pas Foto Sendiri di Rumah dengan Gemini AI Lengkap dengan Prompt
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana PI WK OSES
-
Kementan Investasi Rp180 Miliar untuk Hilirisasi di Lampung
-
Sistem Pagar Mengangkat Produktivitas Kopi Robusta Lampung
-
Bhayangkara FC Raih 3 Poin di Kandang, Persik Kediri Tumbang