SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melarang masyarakat menggelar hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa.
Penerapan larangan mengadakan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa di Lampung Tengah dimulai pada Jumat (9/7/2021). Larangan ini akan berlaku hingga 10 Agustus 2021.
"Berdasarkan keputusan bersama Forkopimda maka kegiatan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin bertambah," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad saat mensosialisasikan surat edaran tersebut di Kecamatan Kalirejo, Senin (5/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Untuk saat ini, kata dia, masyarakat masih bisa melakukan hajatan hingga tanggal 8 Juli 2021. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.
Baca Juga: Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut
"Prasmanan bisa diganti dengan nasi kotak saja. Dan waktu untuk melakukan hajatan itu dibatasi hingga pukul 17.00 WIB," katanya lagi.
Kemudian, pemotongan hewan kurban pada hari Raya Idul Adha nanti hanya berlangsung tiga hari yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Djulhijah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda.
Bupati menambahkan, kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan dimana banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa.
"Maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya. Mari kita patuhi ini semua, situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan," tutupnya. (ANTARA)
Baca Juga: Korupsi, Mantan Kepala Kampung Ditahan Kejari Lampung Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
4 Link DANA Kaget Bikin Cuan, Siap-siap Terima Transferan
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!