SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melarang masyarakat menggelar hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa.
Penerapan larangan mengadakan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa di Lampung Tengah dimulai pada Jumat (9/7/2021). Larangan ini akan berlaku hingga 10 Agustus 2021.
"Berdasarkan keputusan bersama Forkopimda maka kegiatan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin bertambah," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad saat mensosialisasikan surat edaran tersebut di Kecamatan Kalirejo, Senin (5/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Untuk saat ini, kata dia, masyarakat masih bisa melakukan hajatan hingga tanggal 8 Juli 2021. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.
"Prasmanan bisa diganti dengan nasi kotak saja. Dan waktu untuk melakukan hajatan itu dibatasi hingga pukul 17.00 WIB," katanya lagi.
Kemudian, pemotongan hewan kurban pada hari Raya Idul Adha nanti hanya berlangsung tiga hari yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Djulhijah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda.
Bupati menambahkan, kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan dimana banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa.
"Maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya. Mari kita patuhi ini semua, situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan," tutupnya. (ANTARA)
Baca Juga: Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Ambisi Rp20 Triliun: Siasat Lampung Ubah Tanah Lada Jadi Raksasa Industri Pangan Sumbagsel
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun