SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melarang masyarakat menggelar hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa.
Penerapan larangan mengadakan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa di Lampung Tengah dimulai pada Jumat (9/7/2021). Larangan ini akan berlaku hingga 10 Agustus 2021.
"Berdasarkan keputusan bersama Forkopimda maka kegiatan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin bertambah," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad saat mensosialisasikan surat edaran tersebut di Kecamatan Kalirejo, Senin (5/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Untuk saat ini, kata dia, masyarakat masih bisa melakukan hajatan hingga tanggal 8 Juli 2021. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.
"Prasmanan bisa diganti dengan nasi kotak saja. Dan waktu untuk melakukan hajatan itu dibatasi hingga pukul 17.00 WIB," katanya lagi.
Kemudian, pemotongan hewan kurban pada hari Raya Idul Adha nanti hanya berlangsung tiga hari yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Djulhijah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda.
Bupati menambahkan, kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan dimana banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa.
"Maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya. Mari kita patuhi ini semua, situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan," tutupnya. (ANTARA)
Baca Juga: Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah