SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melarang masyarakat menggelar hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa.
Penerapan larangan mengadakan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa di Lampung Tengah dimulai pada Jumat (9/7/2021). Larangan ini akan berlaku hingga 10 Agustus 2021.
"Berdasarkan keputusan bersama Forkopimda maka kegiatan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin bertambah," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad saat mensosialisasikan surat edaran tersebut di Kecamatan Kalirejo, Senin (5/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Untuk saat ini, kata dia, masyarakat masih bisa melakukan hajatan hingga tanggal 8 Juli 2021. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.
"Prasmanan bisa diganti dengan nasi kotak saja. Dan waktu untuk melakukan hajatan itu dibatasi hingga pukul 17.00 WIB," katanya lagi.
Kemudian, pemotongan hewan kurban pada hari Raya Idul Adha nanti hanya berlangsung tiga hari yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Djulhijah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda.
Bupati menambahkan, kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan dimana banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa.
"Maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya. Mari kita patuhi ini semua, situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan," tutupnya. (ANTARA)
Baca Juga: Hak Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung