SuaraLampung.id - Hak politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dicabut. Ini merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Putusan pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/7/2021).
Hukuman pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini merupakan hukuman tambahan dalam perkara korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.
Majelis hakim menyatakan Mustafa terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efiyanto dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, Bupati Mustafa juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Mustafa juga diwajibkan untuk membayarkan kerugian negara senilai Rp17,1 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Mustafa telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Wagub Nunik dan Bos SGC Purwanti Lee Mangkir Sidang Mustafa
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Sebelumnya terdakwa dituntut untuk dihukum lima tahun pidana penjara, dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan.
Berita Terkait
-
Tertangkap Kamera, Shawn Mendes Ikut Salat Jumat di New York
-
3 Pemain Keturunan Indonesia Beragama Islam seperti Ragnar Oratmangoen, Ikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW
-
Setim dengan Juara Piala Dunia, Mengapa Pemain Lhokseumawe Ini Tak Dilirik Shin Tae-yong?
-
Kasus Densus Penguntit Jampidsus, Bripda Iqbal Mustofa Lolos Jeratan Hukum karena Diperintah Atasan?
-
3 Pemain Indonesia di Liga Qatar yang Tak Dilirik Shin Tae-yong, Ada Eks Persija Jakarta
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem
-
Ombak Maut: Remaja Hilang di Pantai Mandiri Pesisir Barat, Tim SAR Terus Berjuang
-
Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Selama Lebaran 2025
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis