SuaraLampung.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik akan dikonftrontir dengan Vice President Sugar Group Company (SGC) Purwanti Lee dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Selain Wagub Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik dan bos SGC Purwanti Lee, konfrontir juga akan menghadirkan tiga saksi lain dari kader dan mantan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka adalah Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, dua anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung.
Kelima orang ini rencananya akan dikonfrontir pada persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang yang digelar 27 Mei 2021.
Konfrontir lima saksi ini awalnya diajukan pihak kuasa hukum Mustafa. Pihak Mustafa beralasan konfrontir ini penting untuk mengkonfirmasi uang Rp150 juta antara Nunik dan Slamet Anwar saling bertolak belakang.
Setelah itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemudian menskor persidangan, untuk membuatkan surat penetapan pemanggilan saksi.
Kemudian Ketua Majelis Halim Efiyanto mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Mustafa, namun pemanggilan itu hanya berlaku satu kali.
"Menimbang bahwa pada persidangan pihak penasihat hukum, beberapa kali memohon untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang telah didengar dan belum didengar dalam perkara ini. Dengan ini memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan lima saksi," kata Efiyanto dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Ada pun kelima saksi itu yakni Wakil Gubernur Lampung Nunik, dua anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung. Kemudian Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, hingga saksi yang belum pernah didengar yakni Vice President Sugar Group Company Purwanti Lee.
Baca Juga: Jaksa KPK tak Bisa ke Lampung karena Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda
"Hal ini diperlukan untuk menerangkan kebuktian dan kepastian dalam hukum perkara terdapat Mustafa. Menetapkan sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis 27 Mei 2021, untuk memeriksa dan mengkonfrotir lima saksi," ujar Efiyanto.
Menanggapi putusan ini, JPU KPK Taufiq Ibnugroho awalnya menilai tidak sependapat dengan pemanggilan saksi lagi. Namun karena Ketua Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan, maka JPU KPK harus melaksanakan penetapan Majelis Hakim.
"Ketika ada penyampaian penasihat hukum terkait permohonan, kami sudah memberikan pendapatnya dan kami tidak sependapat. Kami akan melaksanakan sesuai dengan penetapan dari hakim dan waktunya satu pekan. Kami akan kirimkan surat panggilan secara sah dan patut," jelas Taufiq Ibnugroho.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mustafa M. Yunus turut mengapresiasi adanya langkah dari majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi lagi. Ada pun tujuannya untuk membantu persidangan ini semakin terang benderang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Bandar Lampung? Ini Daftar Lengkap per Wilayah
-
Buka Puasa Bandar Lampung 19 Maret 2026 Jam Berapa? Menjelang Magrib, Catat Waktunya
-
Sambut Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar
-
Tidak Sekadar Mudik Gratis, BRI Siapkan Posko Lebaran 2026 dan Berangkatkan 12.352 Pemudik
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh