SuaraLampung.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik akan dikonftrontir dengan Vice President Sugar Group Company (SGC) Purwanti Lee dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Selain Wagub Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik dan bos SGC Purwanti Lee, konfrontir juga akan menghadirkan tiga saksi lain dari kader dan mantan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka adalah Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, dua anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung.
Kelima orang ini rencananya akan dikonfrontir pada persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang yang digelar 27 Mei 2021.
Konfrontir lima saksi ini awalnya diajukan pihak kuasa hukum Mustafa. Pihak Mustafa beralasan konfrontir ini penting untuk mengkonfirmasi uang Rp150 juta antara Nunik dan Slamet Anwar saling bertolak belakang.
Setelah itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemudian menskor persidangan, untuk membuatkan surat penetapan pemanggilan saksi.
Kemudian Ketua Majelis Halim Efiyanto mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Mustafa, namun pemanggilan itu hanya berlaku satu kali.
"Menimbang bahwa pada persidangan pihak penasihat hukum, beberapa kali memohon untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang telah didengar dan belum didengar dalam perkara ini. Dengan ini memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan lima saksi," kata Efiyanto dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Ada pun kelima saksi itu yakni Wakil Gubernur Lampung Nunik, dua anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung. Kemudian Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, hingga saksi yang belum pernah didengar yakni Vice President Sugar Group Company Purwanti Lee.
Baca Juga: Jaksa KPK tak Bisa ke Lampung karena Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda
"Hal ini diperlukan untuk menerangkan kebuktian dan kepastian dalam hukum perkara terdapat Mustafa. Menetapkan sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis 27 Mei 2021, untuk memeriksa dan mengkonfrotir lima saksi," ujar Efiyanto.
Menanggapi putusan ini, JPU KPK Taufiq Ibnugroho awalnya menilai tidak sependapat dengan pemanggilan saksi lagi. Namun karena Ketua Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan, maka JPU KPK harus melaksanakan penetapan Majelis Hakim.
"Ketika ada penyampaian penasihat hukum terkait permohonan, kami sudah memberikan pendapatnya dan kami tidak sependapat. Kami akan melaksanakan sesuai dengan penetapan dari hakim dan waktunya satu pekan. Kami akan kirimkan surat panggilan secara sah dan patut," jelas Taufiq Ibnugroho.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mustafa M. Yunus turut mengapresiasi adanya langkah dari majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi lagi. Ada pun tujuannya untuk membantu persidangan ini semakin terang benderang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Sejarah Baru Konservasi Lampung: Dua Harimau Cacat Korban Jerat Sukses Lahirkan 2 Bayi
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
-
Nyanyian Wanita Bongkar Skandal Besar 1.300 Pil Ekstasi di Bandar Lampung
-
Aksi Duo Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Terhenti di Tangan Polisi
-
Kado Pahit di Hari Kebebasan: Baru Keluar Penjara, TIW Langsung Diciduk Lagi di Depan Gerbang Rutan