SuaraLampung.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik akan dikonftrontir dengan Vice President Sugar Group Company (SGC) Purwanti Lee dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Selain Wagub Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik dan bos SGC Purwanti Lee, konfrontir juga akan menghadirkan tiga saksi lain dari kader dan mantan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka adalah Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, dua anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung.
Kelima orang ini rencananya akan dikonfrontir pada persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang yang digelar 27 Mei 2021.
Konfrontir lima saksi ini awalnya diajukan pihak kuasa hukum Mustafa. Pihak Mustafa beralasan konfrontir ini penting untuk mengkonfirmasi uang Rp150 juta antara Nunik dan Slamet Anwar saling bertolak belakang.
Setelah itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemudian menskor persidangan, untuk membuatkan surat penetapan pemanggilan saksi.
Kemudian Ketua Majelis Halim Efiyanto mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Mustafa, namun pemanggilan itu hanya berlaku satu kali.
"Menimbang bahwa pada persidangan pihak penasihat hukum, beberapa kali memohon untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang telah didengar dan belum didengar dalam perkara ini. Dengan ini memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan lima saksi," kata Efiyanto dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Ada pun kelima saksi itu yakni Wakil Gubernur Lampung Nunik, dua anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung. Kemudian Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, hingga saksi yang belum pernah didengar yakni Vice President Sugar Group Company Purwanti Lee.
Baca Juga: Jaksa KPK tak Bisa ke Lampung karena Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda
"Hal ini diperlukan untuk menerangkan kebuktian dan kepastian dalam hukum perkara terdapat Mustafa. Menetapkan sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis 27 Mei 2021, untuk memeriksa dan mengkonfrotir lima saksi," ujar Efiyanto.
Menanggapi putusan ini, JPU KPK Taufiq Ibnugroho awalnya menilai tidak sependapat dengan pemanggilan saksi lagi. Namun karena Ketua Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan, maka JPU KPK harus melaksanakan penetapan Majelis Hakim.
"Ketika ada penyampaian penasihat hukum terkait permohonan, kami sudah memberikan pendapatnya dan kami tidak sependapat. Kami akan melaksanakan sesuai dengan penetapan dari hakim dan waktunya satu pekan. Kami akan kirimkan surat panggilan secara sah dan patut," jelas Taufiq Ibnugroho.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mustafa M. Yunus turut mengapresiasi adanya langkah dari majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi lagi. Ada pun tujuannya untuk membantu persidangan ini semakin terang benderang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika
-
Mengapa 2.306,38 Hektar Taman Nasional Way Kambas Bisa Terbakar Saat Musim Hujan?
-
7 Fakta Tragis Dua Bocah Tewas di Bekas Tambang Galian C, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen