SuaraLampung.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.
Karena itu dalam tuntutannya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuntut mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa dihukum lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (10/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Mustafa dengan hukuman denda Rp400 juta, dengan subsider empat bulan kurungan penjara.
JPU juga menuntut agar Mustafa membayarkan uang pengganti senilai kurang lebih Rp24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana penjara dua tahun.
JPU juga memberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, JPU menolak JC yang diajukan dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama.
Ada pun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga dinilai sebagai Bupati Lampung Tengah, telah menciderai kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Wagub Nunik dan Bos SGC Purwanti Lee Mangkir Sidang Mustafa
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan. Kemudian terdakwa juga mengaku, lalu menyadari perbuatannya, dan terakhir telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp250 juta.
Mustafa dinilai telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika
-
Mengapa 2.306,38 Hektar Taman Nasional Way Kambas Bisa Terbakar Saat Musim Hujan?
-
7 Fakta Tragis Dua Bocah Tewas di Bekas Tambang Galian C, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen