SuaraLampung.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.
Karena itu dalam tuntutannya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuntut mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa dihukum lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (10/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Mustafa dengan hukuman denda Rp400 juta, dengan subsider empat bulan kurungan penjara.
JPU juga menuntut agar Mustafa membayarkan uang pengganti senilai kurang lebih Rp24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana penjara dua tahun.
JPU juga memberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, JPU menolak JC yang diajukan dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama.
Ada pun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga dinilai sebagai Bupati Lampung Tengah, telah menciderai kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Wagub Nunik dan Bos SGC Purwanti Lee Mangkir Sidang Mustafa
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan. Kemudian terdakwa juga mengaku, lalu menyadari perbuatannya, dan terakhir telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp250 juta.
Mustafa dinilai telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok