SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan mantan Kepala Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah inisial AG, Kamis (1/7/2021).
AG ditahan karena menjadi tersangka perkara korupsi pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK TA 2018 Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah M Angga Mahatama mengatakan, AG ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih.
"Alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi," ujar Angga melalui siaran pers, Kamis (1/7/2021).
AG adalah mantan Kepala Kampung Subang Jaya periode 2013-2019. Di periode dirinya menjabat, AG melakukan penyimpangan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK TA 2018.
hasil audit Auditor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, ditemukan ada penyimpangan. "Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp415.094.000," kata Angga.
AG disangka telah melanggar pasal dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung