SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan mantan Kepala Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah inisial AG, Kamis (1/7/2021).
AG ditahan karena menjadi tersangka perkara korupsi pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK TA 2018 Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah M Angga Mahatama mengatakan, AG ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih.
"Alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi," ujar Angga melalui siaran pers, Kamis (1/7/2021).
AG adalah mantan Kepala Kampung Subang Jaya periode 2013-2019. Di periode dirinya menjabat, AG melakukan penyimpangan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK TA 2018.
hasil audit Auditor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, ditemukan ada penyimpangan. "Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp415.094.000," kata Angga.
AG disangka telah melanggar pasal dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah