Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 Juli 2021 | 19:06 WIB
Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Yuyun Maya Safira dinyatakan terbukti korupsi pajak minerba. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba (mineral dan batubara) senilai Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya korupsi pajak minerba, mantan Kabid di BPPRD Lampung Selatan Yuyun Maya Safira dihukum pidana penjara selama empat tahun tujuh bulan.

Menurut majelis hakim, Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba secara bersama-sama dan berlanjut. 

"Dengan ini mengadili terdakwa Yuyun Maya Safira, dengan hukuman empat tahun tujuh bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masriati dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga: Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta terhadap terdakwa Yuyun Maya Safira.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan penjara.

Yuyun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,26 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga: Penyelundupan 16 Kg Sabu Digagalkan Aparat Polres Lampung Selatan

Namun apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun penjara.

Ada pun hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak mengembalikan kerugian negara selama persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Yuyun telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ini sesuai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Yuyun dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,26 miliar apabila tidak dibayarkan akan diganti dua tahun enam bulan.

Yuyun ditangka lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.

Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019.

Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2,26 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut.

Load More