SuaraLampung.id - Kasus dugaan korupsi pajak minerba di Kabupaten Lampung Selatan akan segera diadili di meja hijau. Kasus ini kini sudah berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi minerba Lampung ke jaksa penuntut umum.
"Pelimpahan sekarang sudah di tangan tim jaksa penuntut umum gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Selatan," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (23/3/2021).
Para tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan.
Tahap selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke pihak PN Tipikor Tanjungkarang untuk segera disidang.
Pada perkara ini penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Yuyun Maya Saphira, Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan.
Lalu ada tiga aparatur sipil negara (ASN) di BPPRD yaitu Marwin, M Efriansyah Agung, dan Soma Mudawan. Para tersangka dikenakan pasal berlapis.
yaitu dakwaan primair Kesatu Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Lalu dakwaan subsidair Kesatu Pasal 3 UU RI N0.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Fakta Lengkap Penembakan Sopir Taksi Online di Lampung
Dalam perkara ini, Yuyun adalah otak kasus ini. "Peran dia ini yang menggerakkan agar tidak disetorkan. Terkait tersangka lainnya, untuk saat ini belum ada dan akan didalami lebih lanjut. Kemungkinan pasti ada tersangka lain," ujar Andrie W Setiawan.
Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah. Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan.
Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019. Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Senjata Begal Macet Saat Tembak Pemilik Motor di Bengkel Sukabumi
-
Ribuan Orang di Lampung Lepas Status Pengangguran, Tren Kerja Full-Time Melonjak
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil