SuaraLampung.id - Kasus dugaan korupsi pajak minerba di Kabupaten Lampung Selatan akan segera diadili di meja hijau. Kasus ini kini sudah berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi minerba Lampung ke jaksa penuntut umum.
"Pelimpahan sekarang sudah di tangan tim jaksa penuntut umum gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Selatan," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (23/3/2021).
Para tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan.
Baca Juga: Fakta Lengkap Penembakan Sopir Taksi Online di Lampung
Tahap selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke pihak PN Tipikor Tanjungkarang untuk segera disidang.
Pada perkara ini penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Yuyun Maya Saphira, Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan.
Lalu ada tiga aparatur sipil negara (ASN) di BPPRD yaitu Marwin, M Efriansyah Agung, dan Soma Mudawan. Para tersangka dikenakan pasal berlapis.
yaitu dakwaan primair Kesatu Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Lalu dakwaan subsidair Kesatu Pasal 3 UU RI N0.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Viral Video Warga Biarkan Korban Penembakan Terduduk di Pinggir Jalan
Dalam perkara ini, Yuyun adalah otak kasus ini. "Peran dia ini yang menggerakkan agar tidak disetorkan. Terkait tersangka lainnya, untuk saat ini belum ada dan akan didalami lebih lanjut. Kemungkinan pasti ada tersangka lain," ujar Andrie W Setiawan.
Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah. Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan.
Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019. Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
-
8 Rekomendasi Sepatu Running Terbaik, Nyaman Dipakai Harian Teruji di Medan Terjal
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Terkini
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap
-
Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Himpun CASA Rp934,95 Triliun
-
Promo Kebutuhan Rumah Tangga Indomaret: Deterjen & Pewangi Murah, Stok Langsung Banyak
-
Tiga Penghargaan The Asset Jadi Bukti Kinerja Unggul BRI di Tingkat Global