SuaraLampung.id - Kasus dugaan korupsi pajak minerba di Kabupaten Lampung Selatan akan segera diadili di meja hijau. Kasus ini kini sudah berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi minerba Lampung ke jaksa penuntut umum.
"Pelimpahan sekarang sudah di tangan tim jaksa penuntut umum gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Selatan," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (23/3/2021).
Para tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan.
Tahap selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke pihak PN Tipikor Tanjungkarang untuk segera disidang.
Pada perkara ini penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Yuyun Maya Saphira, Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan.
Lalu ada tiga aparatur sipil negara (ASN) di BPPRD yaitu Marwin, M Efriansyah Agung, dan Soma Mudawan. Para tersangka dikenakan pasal berlapis.
yaitu dakwaan primair Kesatu Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Lalu dakwaan subsidair Kesatu Pasal 3 UU RI N0.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Fakta Lengkap Penembakan Sopir Taksi Online di Lampung
Dalam perkara ini, Yuyun adalah otak kasus ini. "Peran dia ini yang menggerakkan agar tidak disetorkan. Terkait tersangka lainnya, untuk saat ini belum ada dan akan didalami lebih lanjut. Kemungkinan pasti ada tersangka lain," ujar Andrie W Setiawan.
Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah. Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan.
Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019. Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink