SuaraLampung.id - Kasus dugaan korupsi pajak minerba di Kabupaten Lampung Selatan akan segera diadili di meja hijau. Kasus ini kini sudah berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi minerba Lampung ke jaksa penuntut umum.
"Pelimpahan sekarang sudah di tangan tim jaksa penuntut umum gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Selatan," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (23/3/2021).
Para tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan.
Tahap selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke pihak PN Tipikor Tanjungkarang untuk segera disidang.
Pada perkara ini penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Yuyun Maya Saphira, Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan.
Lalu ada tiga aparatur sipil negara (ASN) di BPPRD yaitu Marwin, M Efriansyah Agung, dan Soma Mudawan. Para tersangka dikenakan pasal berlapis.
yaitu dakwaan primair Kesatu Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Lalu dakwaan subsidair Kesatu Pasal 3 UU RI N0.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Fakta Lengkap Penembakan Sopir Taksi Online di Lampung
Dalam perkara ini, Yuyun adalah otak kasus ini. "Peran dia ini yang menggerakkan agar tidak disetorkan. Terkait tersangka lainnya, untuk saat ini belum ada dan akan didalami lebih lanjut. Kemungkinan pasti ada tersangka lain," ujar Andrie W Setiawan.
Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah. Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan.
Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019. Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Katalog Promo Kebutuhan Dapur Alfamart, Solusi Cerdas Emak-emak Memasak Hemat
-
Cek Katalog Super Hemat Indomaret: Diskon Hingga 45 Persen Mulai Hari Ini
-
Usai Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Mahasiswi Tewas karena Pendarahan: Kekasih Kini Diadili
-
Cerita Kelam Slank F13: Bimbim Dibanting Indra saat Mau Tinju Pay
-
36 SPPG Siap Hadir di Pelosok Lampung, Pastikan Anak-Anak 3T Dapat MBG