SuaraLampung.id - Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung inisial MA (15) ditangkap polisi karena mencuri.
Pelajar SMP ini mencuri di SMKN 5 Bandar Lampung pada Senin (6/7/221) dini hari.
Dalam aksinya, pelajar SMP inisial MA menggasak tiga tabung gas dan satu unit laptop dari SMKN 5 Bandar Lampung.
Pembantu Unit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto mengatakan, pelajar SMP ini beraksi seorang diri.
MA memanjat pagar dinding sekolah, lalu menjebol dengan menendang pintu utama, pintu ruang guru, dan pintu dapur.
"Aksi ini awal mula diketahui saat petugas kebersihan sekolah, hendak membersihkan ruangan sekitar pukul 06.00 WIB. Dia melihat pintu ruangan semuanya terbuka dalam kondisi rusak dan meja di ruangan berantakan," kata Aipda Sapriyanto saat ekspos di Mapoksek Sukarame, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Melihat kondisi ruangan berantakan, petugas kebersihan itu melapor ke satpam. Mereka lalu memeriksa ruangan di SMKN 5 Bandar Lampung.
Setelah dicek, baru diketahui satu unit laptop, dua tabung gas 3 Kg, dan satu tabung gas 12 Kg sudah raib digondol maling.
Pihak sekolah lalu melapor ke Polsek Sukarame. Mendapat laporan polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di SMKN 5 Bandar Lampung.
Baca Juga: Stok Tabung Oksigen di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung Masih Cukup
Dari situlah polisi mengetahui identitas tersangka. Polisi lalu menangkap MA pada Kamis (8/7/2021) dinihari di sebuah warung.
"Dari hasil pemeriksaan dan rekaman Kamera CCTV, dia beraksi sendirian dan tidak menggunakan alat. Dari pengakuannya, MA sudah tiga kali beraksi disekitaran Jalan Pangeran Tirtayasa, tepatnya di kedai kopi dan toko mebel mengambil uang Rp2,5 juta," ujar Sapriyanto.
MA mengaku mencuri untuk foya-foya, membayar sewa, dan lotere pemancingan.
Barang-barang curiannya dijual dengan harga Rp500 ribu untuk laptop dan Rp700 ribu untuk tiga tabung gas.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual lewat perantara temannya.
Sementara untuk barang bukti tiga tabung gas, masih dalam pencarian. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Genggaman Terakhir Suami yang Terlepas: Dewi Tewas di Tengah Amukan Banjir Bandar Lampung
-
Malam Mencekam di Bandar Lampung: Perjuangan Tim SAR Evakuasi 109 Warga dari Kepungan Banjir
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
Bandar Lampung Dipilih Jadi Barometer Nasional Perang Melawan TBC
-
Halal Bihalal HIKAM Sumatra, Kyai Idris Djamal: Jalan Keselamatan Lewat Ibadah & Cinta Kepada Ulama