SuaraLampung.id - Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung inisial MA (15) ditangkap polisi karena mencuri.
Pelajar SMP ini mencuri di SMKN 5 Bandar Lampung pada Senin (6/7/221) dini hari.
Dalam aksinya, pelajar SMP inisial MA menggasak tiga tabung gas dan satu unit laptop dari SMKN 5 Bandar Lampung.
Pembantu Unit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto mengatakan, pelajar SMP ini beraksi seorang diri.
MA memanjat pagar dinding sekolah, lalu menjebol dengan menendang pintu utama, pintu ruang guru, dan pintu dapur.
"Aksi ini awal mula diketahui saat petugas kebersihan sekolah, hendak membersihkan ruangan sekitar pukul 06.00 WIB. Dia melihat pintu ruangan semuanya terbuka dalam kondisi rusak dan meja di ruangan berantakan," kata Aipda Sapriyanto saat ekspos di Mapoksek Sukarame, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Melihat kondisi ruangan berantakan, petugas kebersihan itu melapor ke satpam. Mereka lalu memeriksa ruangan di SMKN 5 Bandar Lampung.
Setelah dicek, baru diketahui satu unit laptop, dua tabung gas 3 Kg, dan satu tabung gas 12 Kg sudah raib digondol maling.
Pihak sekolah lalu melapor ke Polsek Sukarame. Mendapat laporan polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di SMKN 5 Bandar Lampung.
Baca Juga: Stok Tabung Oksigen di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung Masih Cukup
Dari situlah polisi mengetahui identitas tersangka. Polisi lalu menangkap MA pada Kamis (8/7/2021) dinihari di sebuah warung.
"Dari hasil pemeriksaan dan rekaman Kamera CCTV, dia beraksi sendirian dan tidak menggunakan alat. Dari pengakuannya, MA sudah tiga kali beraksi disekitaran Jalan Pangeran Tirtayasa, tepatnya di kedai kopi dan toko mebel mengambil uang Rp2,5 juta," ujar Sapriyanto.
MA mengaku mencuri untuk foya-foya, membayar sewa, dan lotere pemancingan.
Barang-barang curiannya dijual dengan harga Rp500 ribu untuk laptop dan Rp700 ribu untuk tiga tabung gas.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual lewat perantara temannya.
Sementara untuk barang bukti tiga tabung gas, masih dalam pencarian. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat