SuaraLampung.id - Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung inisial MA (15) ditangkap polisi karena mencuri.
Pelajar SMP ini mencuri di SMKN 5 Bandar Lampung pada Senin (6/7/221) dini hari.
Dalam aksinya, pelajar SMP inisial MA menggasak tiga tabung gas dan satu unit laptop dari SMKN 5 Bandar Lampung.
Pembantu Unit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto mengatakan, pelajar SMP ini beraksi seorang diri.
Baca Juga: Stok Tabung Oksigen di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung Masih Cukup
MA memanjat pagar dinding sekolah, lalu menjebol dengan menendang pintu utama, pintu ruang guru, dan pintu dapur.
"Aksi ini awal mula diketahui saat petugas kebersihan sekolah, hendak membersihkan ruangan sekitar pukul 06.00 WIB. Dia melihat pintu ruangan semuanya terbuka dalam kondisi rusak dan meja di ruangan berantakan," kata Aipda Sapriyanto saat ekspos di Mapoksek Sukarame, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Melihat kondisi ruangan berantakan, petugas kebersihan itu melapor ke satpam. Mereka lalu memeriksa ruangan di SMKN 5 Bandar Lampung.
Setelah dicek, baru diketahui satu unit laptop, dua tabung gas 3 Kg, dan satu tabung gas 12 Kg sudah raib digondol maling.
Pihak sekolah lalu melapor ke Polsek Sukarame. Mendapat laporan polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di SMKN 5 Bandar Lampung.
Baca Juga: Zona Merah, Sekolah Tatap Muka di Bandar Lampung Ditunda
Dari situlah polisi mengetahui identitas tersangka. Polisi lalu menangkap MA pada Kamis (8/7/2021) dinihari di sebuah warung.
"Dari hasil pemeriksaan dan rekaman Kamera CCTV, dia beraksi sendirian dan tidak menggunakan alat. Dari pengakuannya, MA sudah tiga kali beraksi disekitaran Jalan Pangeran Tirtayasa, tepatnya di kedai kopi dan toko mebel mengambil uang Rp2,5 juta," ujar Sapriyanto.
MA mengaku mencuri untuk foya-foya, membayar sewa, dan lotere pemancingan.
Barang-barang curiannya dijual dengan harga Rp500 ribu untuk laptop dan Rp700 ribu untuk tiga tabung gas.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual lewat perantara temannya.
Sementara untuk barang bukti tiga tabung gas, masih dalam pencarian. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Bantuan Tanggal Tua, 5 Amplop DANA Kaget Patut Dibuka
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah