SuaraLampung.id - Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung inisial MA (15) ditangkap polisi karena mencuri.
Pelajar SMP ini mencuri di SMKN 5 Bandar Lampung pada Senin (6/7/221) dini hari.
Dalam aksinya, pelajar SMP inisial MA menggasak tiga tabung gas dan satu unit laptop dari SMKN 5 Bandar Lampung.
Pembantu Unit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Sapriyanto mengatakan, pelajar SMP ini beraksi seorang diri.
Baca Juga: Stok Tabung Oksigen di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung Masih Cukup
MA memanjat pagar dinding sekolah, lalu menjebol dengan menendang pintu utama, pintu ruang guru, dan pintu dapur.
"Aksi ini awal mula diketahui saat petugas kebersihan sekolah, hendak membersihkan ruangan sekitar pukul 06.00 WIB. Dia melihat pintu ruangan semuanya terbuka dalam kondisi rusak dan meja di ruangan berantakan," kata Aipda Sapriyanto saat ekspos di Mapoksek Sukarame, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Melihat kondisi ruangan berantakan, petugas kebersihan itu melapor ke satpam. Mereka lalu memeriksa ruangan di SMKN 5 Bandar Lampung.
Setelah dicek, baru diketahui satu unit laptop, dua tabung gas 3 Kg, dan satu tabung gas 12 Kg sudah raib digondol maling.
Pihak sekolah lalu melapor ke Polsek Sukarame. Mendapat laporan polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di SMKN 5 Bandar Lampung.
Baca Juga: Zona Merah, Sekolah Tatap Muka di Bandar Lampung Ditunda
Dari situlah polisi mengetahui identitas tersangka. Polisi lalu menangkap MA pada Kamis (8/7/2021) dinihari di sebuah warung.
"Dari hasil pemeriksaan dan rekaman Kamera CCTV, dia beraksi sendirian dan tidak menggunakan alat. Dari pengakuannya, MA sudah tiga kali beraksi disekitaran Jalan Pangeran Tirtayasa, tepatnya di kedai kopi dan toko mebel mengambil uang Rp2,5 juta," ujar Sapriyanto.
MA mengaku mencuri untuk foya-foya, membayar sewa, dan lotere pemancingan.
Barang-barang curiannya dijual dengan harga Rp500 ribu untuk laptop dan Rp700 ribu untuk tiga tabung gas.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual lewat perantara temannya.
Sementara untuk barang bukti tiga tabung gas, masih dalam pencarian. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar